Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat ada 3.067 rumah tak layak huni (RTLH). Dari ribuan RTLH yang terdata, sebagian telah masuk dalam program bedah rumah dengan target 97 persen.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan persoalan RTLH masih menjadi pekerjaan rumah, terutama rumah yang berada di bantaran sungai atau berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas.
Beberapa wilayah menjadi perhatian Pemkot, di antaranya Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang. Selain lahan milik warga, terdapat rumah yang berdiri di atas tanah pemerintah, lahan PT KAI, tanah perusahaan hingga tanah warisan yang dokumennya belum lengkap.
"Kita terus melakukan pendataan dan verifikasi agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan," katanya, Jumat (4/9/2026).
Dewa mengungkapkan Pemkot Palembang juga mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi.
"Tim ini nantinya membantu mempercepat pendataan sekaligus memastikan calon penerima bantuan sesuai ketentuan,"ungkapnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Alex Fernandus menyebut terdapat sekitar 3.067 RTLH yang menjadi perhatian pemerintah kota. Dari jumlah tersebut, 1.735 rumah sudah terakomodasi dalam program yang berjalan.
Persoalan legalitas lahan masih menjadi salah satu hambatan. Termasuk rumah warisan yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap.
"Kami telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota agar proses administrasi dapat difasilitasi hingga tingkat kelurahan. Langkah tersebut kami harapkan membantu warga yang mengalami kendala dalam melengkapi dokumen kepemilikan,"katanya.
Sementara itu, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI Agus Wahidin mengatakan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam pelaksanaan program bedah rumah.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.
Salah satu perubahan yang dilakukan pemerintah adalah memangkas tahapan pelaksanaan program. Jika sebelumnya terdapat 24 tahapan, kini disederhanakan menjadi 10 tahapan.
"Yang kita sederhanakan terutama prosesnya supaya pelaksanaan di daerah lebih cepat," ujar Agus.
Pemerintah daerah juga diberi peran lebih besar dalam proses pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan.
Untuk Sumatera Selatan, pemerintah mengalokasikan bantuan sebanyak 13.074 unit. Namun hingga saat ini tingkat serapannya baru sekitar 38%.
"Dari seluruh calon penerima, baru sekitar 58% yang telah direkomendasikan mendapatkan bantuan. Sebagian lainnya belum memenuhi persyaratan atau tidak bersedia mengikuti program,"jelasnya.
Kata dia, untuk Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit. Sekitar 1.000 unit di antaranya telah masuk proses verifikasi, sedangkan sisanya masih menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi.
Pemerintah menargetkan dana bantuan sudah masuk langsung ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober 2026. Penyaluran dilakukan melalui bank dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.
Penerima bantuan nantinya juga mendapat pendampingan teknis, termasuk dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan pembangunan rumah.
Pemerintah menargetkan serapan program di Sumatera Selatan bisa mencapai 60% pada pertengahan September. Sementara untuk Kota Palembang, targetnya jauh lebih tinggi, yakni minimal 97%.
Daerah RTLH di Palembang
Berdasarkan data Pemkot Palembang, 3.067 RTLH tersebar di 18 kecamatan. Kertapati menjadi wilayah dengan jumlah RTLH terbanyak, yakni 407 unit.
Ada Kecamatan Gandus dengan 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit. Kemudian Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit dan Plaju 228 unit.
Selanjutnya Ilir Barat I tercatat 206 unit, Sukarami 188 unit dan Jakabaring 152 unit. Kemuning memiliki 86 unit, Sako 76 unit dan Sematang Borang 69 unit.
Sementara Ilir Timur II tercatat 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit dan Ilir Timur III hanya 6 unit.
Simak Video "Video: Menteri PKP Bicara Target Program Bedah Rumah-Alokasi Rumah Subsidi"
(csb/csb)