Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan menurunkan tim penegakan hukum (gakkum) dari pemerintah provinsi imbas meningkatnya eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun ini. Tim akan mendata sejumlah kejadian yang telah terjadi dan masih terbakar, untuk memgetahui status kepemilikan lahan. Sanksi tegas disiapkan.
"Kita akan melakukan pemetaan dari lokus kejadian maupun yang pernah terjadi kejadian. Akan diakurasi lagi titiknya, apakah ini konsesinya HTI perkebunan atau pertambangan. Ini kita bukan imbauan lagi, ini sudah sangat mengganggu. Ini juga bukan instruksi lagi, tapi kita sudah menjurus ke gakkum," ujar Deru usai rapat di BPBD Sumsel, Sabtu (29/8/2026).
Pemprov Sumsel katanya, akan bertindak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Dinas terkait dimintanya untuk secepatnya mendata kejadian karhutla, baik yang lahannya masih terbakar maupun yang sudah terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lihat lapisan kewenangannya. Yang memang kewenangan pemprov, saya minta dinas lingkungan hidup, perkebunan, kehutanan, dan ESDM, untuk segera mendata. Saya tunggu datanya di hari Senin nanti," katanya.
Dia mengindikasikan, sejumlah kejadian karhutla di Sumsel tak hanya terjadi di lahan milik masyarakat, tapi juga perusahaan di sektor perkebunan maupun pertambangan. Tak hanya perusahaan milik swasta, tapi juga milik negara.
"Sebab, indikasinya ada perusahaan, IUP-IUP (perusahaan pertambangan) juga disitu, baik BUMN maupun swasta. Rerus HTI, termasuk juga perkebunan," katanya.
Dia meminta Gakkum Pemprov Sumsel melihat peta digital dan turun ke lapangan untuk mengidentifikasi dan memastikan pengelolaan lahan yang dimiliki perusahaan.
"Yang memang tingkatan pemberian sanksinya di tingkat provinsi, kita akan langsung turunkan gakkum provinsi untuk ada sanksi apa yang kita diberikan, tapi nanti setelah pemetaannya tuntas. Tidak boleh juga kita salah sasaran. Lantas yang memang kewenangan ada di kementerian, kita akan koordinasi dengan gakkum kementerian. Kita sudah bicara gakkum, karena ini sudah meresahkan," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Sumsel M Iqbal Alisyabana mengatakan OPD teknis akan melakukan pemetaan dan menyajikan data karhutla. Baik yang masih terbakar saat ini, maupun yang sudah terbakar.
"Baik di wilayah konsesi perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan. Yang menjadi kewenangan provinsi juga diminta segera dilakukan pemeiksaan untuk diberkan sanksi. Yang mejadi kewenangan pusat, kita juga dminta untuk segera merekomendasikan ke pusat. Jadi, bukan lagi dalam batas teguran atau somasi, tapi langsung diberikan sanksi. Tentu setelah dilaukan pemeriksaan sesuai ketentuan yag berlaku," ujarnya.
"Sanksi nanti dari dinas terkait. Baik itu saksi denda maupun pencabutan izin," sambungnya.
Menurutnya, pemilik izin konsesi memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan lahan yang diusahakan. Ketika terjadi kebakaran, pemilik izin harus bertanggung jawab penuh terhadap kejadian tersebut. Sehingga, jika terjadi kelalaian dalam pengelolaannya, maka harus diberikan saksi.
"Dari sisi kelalaian ataupun ketidakmampuan mereka yang kita inikan (beri sanksi)," tukasnya.
Dia juga menilai, indikasi karhutla terjadi di lahan konsesi perusahaan memang terjadi.
"Kalau dilihat dari pantauan udara dan patroli, memang ada beberapa wilayah karhutla masuk di konsesi. Kita nanti hitung ulang berapa yang masuk kawasan konsesi dan luar konsesi dari luasan karhutla Smsel 1.962 hektare per Juli 2026). Kita tidak bisa berandai-andai berapa persen luasan di konsesi," imbuhnya.
