3.152 Penerima Bansos di Lubuklinggau Terindikasi Judol, Terancam Dicoret

Sumatera Selatan

3.152 Penerima Bansos di Lubuklinggau Terindikasi Judol, Terancam Dicoret

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 30 Agu 2026 08:30 WIB
Ilustrasi bansos cair Agustus 2026.
Ilustrasi bansos (Foto: Gemini AI Ilustrasi bansos cair Agustus 2026)
Lubuklinggau -

Sebanyak 3.152 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Akibatnya ribuan penerima bantuan tersebut terancam tidak dapat menerima bansos.

Katim Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Lubuklinggau, Dede Novreansyah mengatakan data tersebut berasal dari proses penelusuran transaksi yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka yang terindikasi judol tersebut merupakan penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Total secara keseluruhannya KPM yang terindikasi judol di Kota Lubuklinggau saat ini totalnya ada 3.152," katanya, Sabtu (29/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede mengungkapkan KPM yang terindikasi judol tersebar di delapan kecamatan Lubuklinggau yakni Kecamatan Lubuklinggau Barat I sebanyak 532 KPM, Lubuklinggau Barat II 318 KPM, Lubuklinggau Selatan I 276 KPM, dan Lubuklinggau Selatan II 392 KPM.

Kemudian Lubuklinggau Timur I sebanyak 291 KPM, Lubuklinggau Timur II 538 KPM, Lubuklinggau Utara I 311 KPM, serta Lubuklinggau Utara II sebanyak 484 KPM.

ADVERTISEMENT

"Data yang masuk saat ini akan kita konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah mereka benar-benar terlibat aktivitas judol atau tidak," ujarnya.

Selain itu, Dede mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap penggunaan rekening maupun dompet digital yang digunakan para penerima manfaat.

"Kita akan melakukan pengecekan apakah mereka menggunakan dompet digital, baik itu DANA atau GoPay, dan itu kita melakukan pengecekan," ungkapnya.

Dede menegaskan tindakan pencoretan penerima bansos yang terbukti terindikasi judol dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

"Prinsipnya bantuan sosial harus diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dipergunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk judol," katanya.

Dede menjelaskan data penerima bansos yang terindikasi judol merupakan bagian dari proses yang dilakukan PPATK. Data tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran aliran transaksi pada rekening maupun dompet digital penerima manfaat.

Meski begitu, penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol dapat mengajukan sanggahan.

"Jadi apabila hasilnya mereka tidak melakukan sama sekali, mereka bisa melakukan sanggahan dengan melaporkan kepada pendamping PKH, pihak kelurahan masing-masing, serta operator Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG Dinas Sosial Kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Sementara bagi penerima yang terbukti melakukan aktivitas judol, Dede meminta mereka memperbaiki perilaku dan memastikan tidak lagi terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Dan apabila mereka memang ternyata benar melakukan aktivitas judol, harus memperbaiki perilaku dan memastikan tidak terlibat. Lalu menghapus akun atau dompet digitalnya dinonaktifkan," tuturnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads