Pemprov Sumsel-Polda Pastikan Tegas Tindak Pembakar Hutan dan Lahan

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel-Polda Pastikan Tegas Tindak Pembakar Hutan dan Lahan

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 25 Agu 2026 22:21 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru
Foto: Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel)
Palembang -

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diperkuat oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan. Hingga saat ini, 15 perkara karhutla telah ditangani dengan menetapkan 17 tersangka.

Penegakan hukum menjadi bagian dari langkah tegas untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penanganan karhutla di Sumsel terus menunjukkan perkembangan. Kondisi faktual di lapangan menjadi salah satu indikator utama dalam melihat perkembangan karhutla, selain data yang sifatnya fluktuatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak bicara data, tapi bicara fakta. Nah, ini lihat ya, jauh berkurang dibanding kemarin," ujar Deru seusai salat istisqa bersama Forkopimda dan masyarakat Sumsel di Griya Agung, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya perubahan kondisi karhutla dapat dipengaruhi berbagai faktor. Hembusan angin dan naik turunnya jumlah titik panas di antaranya. Karena itu, pemerintah bersama seluruh unsur satgas karhutla terus melakukan berbagai upaya penanganan, baik secara lahiriah maupun batiniah.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah ikhtiar lahiriah, batiniah, dan kita memohon kepada Allah SWT untuk diturunkan hujan," katanya.

Herman Deru juga menyampaikan dukungan pemerintah pusat terhadap upaya penanganan dan pencegahan karhutla di Sumsel. Dukungan tersebut antara lain berupa 20 unit ekskavator, 100 unit sepeda motor, 500 sumur bor, 500 mesin pompa air, pipa dan selang pendukung.

"Artinya, Pak Presiden punya perhatian khusus atas kinerja Satgas ini dan apresiasinya kepada masyarakat. Itu untuk apa? Untuk mencegah ke depan, bisa meminimalisasi karhutla," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan jajaran kepolisian saat ini menangani 15 perkara karhutla dengan 17 tersangka.

Dari jumlah tersebut, satu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan perkara lainnya masih berada pada tahapan yang berbeda, mulai dari proses di kejaksaan hingga penyelidikan yang masih berlangsung.

"Satu kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian yang lainnya ada yang masih di kejaksaan tahap satu. Kemudian, ada juga yang masih penyelidikan kasusnya untuk dituntaskan," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumsel untuk mempercepat penyelesaian perkara karhutla. Kolaborasi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh unsur satgas menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum, sekaligus pencegahan karhutla.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pak Kajati, semuanya berjalan baik. Kolaborasinya luar biasa, kasusnya kita tuntaskan, pencegahannya kita maksimalkan, yang masih nyala kita padamkan, dan ke depan kita juga tetap mengedukasi agar jangan sampai terjadi pembakaran lagi," jelasnya.

Sandi menjelaskan, dari perkara yang telah ditangani terdapat pelaku yang berstatus perorangan. Sementara itu, terhadap perkara lainnya, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Senada Kajati Sumsel Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan bahwa koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian akan terus diperkuat.

Dari 15 perkara dengan 17 tersangka tersebut, satu berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penanganan.

"Seperti yang dikatakan Pak Kapolda tadi, ada 15 kasus dengan 17 tersangka. Saat ini satu berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan, tapi untuk sisanya tentunya kita akan melakukan koordinasi lebih efektif dengan Kapolda, yang tentunya dalam hal ini penyidik," ujarnya.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap perkara karhutla akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses persidangan, jaksa akan menyampaikan dan membuktikan perkara berdasarkan hasil penyidikan, sedangkan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.

"Kalau dalam persidangan tentunya jaksa akan membuktikan, akan menuntut, tapi keputusannya akan ada pada hakim," imbuhnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads