Benarkah Guru PPPK Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Benarkah Guru PPPK Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 19 Agu 2026 22:30 WIB
Ilustrasi guru. (Chat GPT)
Ilustrasi guru PPPK. (Foto: Chat GPT)
Palembang -

Informasi mengenai peluang pengangkatan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik. Kepastian mengenai kebijakan ini sangat dinantikan oleh para guru berstatus PPPK di seluruh Indonesia.

Lantas, benarkah guru PPPK bisa berpindah status menjadi PNS dan bagaimana aturan resminya? Berikut adalah ulasan lengkap mengenai skema kebijakan kepegawaian guru terbaru dari pemerintah.

Perbedaan Guru PPPK dan PNS?

Guru PPPK adalah tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu oleh pemerintah. Mereka memiliki tugas secara resmi untuk mengajar di sekolah dengan hak gaji dan tunjangan yang setara dengan pegawai negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan PPPK dan PNS pada status kerja serta jaminan pensiun. PPPK terikat dengan perjanjian waktu dan tidak mendapatkan paket dana pensiun, sementara PNS merupakan pegawai tetap yang mendapatkan hak pensiun tetap.

ADVERTISEMENT

Benarkah Guru PPPK Diangkat Jadi PNS?

Dilansir detikEdu, pemerintah sedang memastikan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat melalui unggahan Instagram pribadinya.

Pengangkatan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastkan bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ataupun Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.

Secara umum, ada empat hal utama dari hasil keputusan rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru. Keempat rincian tersebut menyinggung persoalan guru PPPK menjadi PNS.

1. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

2. PPPK penuh waktu akan berkesempatan untuk menjadi PNS bertahap melalui tes mulai 2027.

3. Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat.

4. Rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada pada 2027.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyampaikan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2026.

Kesimpulan: Apakah PPPK Otomatis Jadi PNS?

Berdasarkan regulasi UU ASN yang berlaku, guru PPPK tidak diangkat secara otomatis (tanpa tes) menjadi PNS. Pemerintah tidak menerapkan pengangkatan langsung, melainkan membuka jalur kesempatan reguler bagi guru PPPK untuk mengikuti tes seleksi CPNS sesuai dengan kualifikasi, formasi, dan aturan yang berlaku mulai tahun 2027.

Demikian penjelasan lengkap mengenai skema pengangkatan guru PPPK menjadi PNS. Semoga informasi ini bermanfaat!



(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads