Sebanyak 3.580 narapidana di seluruh lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Dari ribuan narapidana yang menerima remisi, 80 di antaranya langsung bebas.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi di Lapangan Gubernur Jambi, selepas pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Selain itu, juga sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan," kata Irwan, Senin.
Dari total 3.580, sebanyak 3.571 narapidana di seluruh Lapas/Rutan di Jambi memperoleh Remisi Umum (RU). Sementara 9 anak binaan dari LPKA Muara Bulian, mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Adapun penerima Remisi Umum terdiri atas 3.489 orang penerima RU I, yakni remisi berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan, 82 orang penerima RU II yang mendapatkan pengurangan masa pidana hingga langsung bebas.
Penyerahan SK Remisi yang dilaksanakan selepas upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut menjadi simbol, bahwa semangat kemerdekaan juga hadir dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Negara memberikan ruang dan kesempatan bagi warga binaan dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta memperoleh kembali kepercayaan masyarakat.
"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke keluarga serta masyarakat," ungkap Irwan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan bantuan 3 unit gerobak dan uang senilai 9 jt rupiah bagi narapidana yang bebas bebas. Bantuan itu diharapkan bisa menjadi modal usaha bagi mantan warga binaan permasyarakatan.
"Momentum ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru bagi seluruh warga binaan dan anak binaan di Jambi untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri menjadi insan yang produktif dan mampu berkontribusi positif setelah kembali ke tengah masyarakat," pungkasnya.
