Kalah Judol, Pemuda di Ogan Ilir Bakar Rumah hingga 5 Rumah Lain Ikut Terbakar

Sumatera Selatan

Kalah Judol, Pemuda di Ogan Ilir Bakar Rumah hingga 5 Rumah Lain Ikut Terbakar

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Agu 2026 22:30 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kebakaran enam unit rumah
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kebakaran enam unit rumah (Foto: Istimewa/Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Pemuda di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial BP (28) ditangkap polisi, setelah nekat membakar rumahnya hingga mengakibatkan lima rumah lainnya ikut terbakar. Diduga pelaku nekat melakukan hal tersebut karena kalah bermain judi online (judol).

Diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Dusun II Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku sedang berada di dalam kamarnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku sedang bermain judol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga pelaku mengalami kekalahan dan merasa kesal saat layar ponselnya error, sehingga pelaku membanting HP tersebut. Karena masih dalam pengaruh emosi pelaku kemudian membakar selimut dan kasur di dalam kamar tersebut.

"Setelah itu yang bersangkutan keluar kamar. Dalam kondisi emosi, ia melempar kayu, meja, tabung gas, hingga beras ke dinding dapur. Tidak berhenti di situ, ia kemudian membakar gorden di jendela depan dan samping rumah, lalu membakar selimut dan kasur di dalam kamar," katanya, Sabtu (15/8/2026).

ADVERTISEMENT

Api kemudian membesar membuat pelaku meninggalkan rumahnya dan duduk di tepi sungai sambil melihat api menjalar. Warga sekitar yang melihat kobaran api kemudian berupaya memadamkannya, api berhasil dipadamkan setelah tim pemadam tiba.

"Akibat kejadian itu, api tidak hanya menghanguskan rumah pelaku, tetapi juga merambat ke lima rumah warga lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga berkoordinasi untuk permintaan bantuan labfor, melengkapi administrasi, mengamankan BB tambahan, serta visum terhadap salah satu korban atas nama Hamdan yang mengalami luka bakar," jelasnya.

Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Polres Ogan Ilir setelah melalui proses gelar perkara. Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads