Bakar Lahan untuk Bersihkan Semak Belukar, 3 Pria di OKU Timur Diamankan Polisi

Sumatera Selatan

Bakar Lahan untuk Bersihkan Semak Belukar, 3 Pria di OKU Timur Diamankan Polisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Agu 2026 07:30 WIB
Tiga pelaku pembakaran lahan diamankan
Tiga pelaku pembakaran lahan diamankan (Foto: Istimewa/Polres OKU Timur)
Palembang -

Tiga pria di OKU Timur, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah kedapatan membakar lahan untuk membersihkan semak belukar. Lahan yang terbakar sekitar 1.000 meter per segi.

Peristiwa itu terjadi Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, pada Rabu (12/8) sekitar pukul 16.10 WIB.

Ketiga pria yang diamankan yakni Sakijo (33), Adi Andika (25), dan Anuwarul Vuat (24). Ketiganya merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri mengatakan ketiganya diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan di lokasi tempat kejadian perkara.

"Setelah proses pembersihan, sisa semak dan material yang telah dibersihkan kemudian dibakar," kata Hendri dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Jumat (14/8/2026).

ADVERTISEMENT

Setibanya di lokasi, petugas menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Dari hasil pemeriksaan, area yang terbakar memiliki ukuran sekitar 25 meter x 40 meter atau sekitar 1.000 meter per segi.

Di lokasi tersebut polisi juga menemukan tiga pria. Setelah diperiksa, ketiganya mengakui telah membakar tumpukan semak dan material sisa pembersihan menggunakan korek api gas.

Polisi kemudian membawa ketiganya ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, lahan tersebut diketahui milik seseorang bernama Yogi. Ketiga tersangka disebut diminta membersihkan lahan yang dipenuhi semak belukar.

Namun, sisa hasil pembersihan kemudian dibakar. Aktivitas itu akhirnya diketahui warga hingga dilaporkan kepada polisi.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembersihan dan pembakaran lahan. Di antaranya dua korek api gas, botol berisi BBM jenis Pertalite, sejumlah parang, linggis, sarung tangan, tangki semprot, jeriken, serta rantai mesin pemotong kayu,"ujarnya.

Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan para tersangka, sepatu boot, telepon seluler, tanah dan abu bekas terbakar, serta sejumlah material kayu dan ranting.

Hendri mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi serta mengamankan barang bukti. Hasil gelar perkara kemudian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads