Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Penerima hingga Nominalnya

Cek PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Pastikan Penerima hingga Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Agu 2026 06:00 WIB
Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 sejak pertengahan Juli 2026. Penyaluran PKH tahap 3 mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Masyarakat cukup menyiapkan 16 digit NIK KTP untuk melakukan pengecekan data secara otomatis pada sistem Kemensos. Apabila nama belum terdaftar padahal memenuhi kriteria keluarga kurang mampu, bisa mengajukan diri melalui mekanisme pemutakhiran data desil di desa/kelurahan setempat.

Mengecek bantuan sosial bansos PKH secara berkala berguna untuk memastikan sebagai penerima atau bukan. Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintahan karena bisa melakukan cek bansos PKH lewat HP tanpa aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desil Penerima Bansos PKH Tahap 3

Dilansir Instagram Dinsos Sleman, penerima PKH tahun 2026 tetap berada pada desil 1 hingga 4. Penerima tahun ini sebanyak 10 juta dengan pembagian berdasarkan kategori berikut:

  • Ibu Hamil
  • Balita
  • Siswa SD, SMP, dan SMA
  • Disabilitas berat
  • Lanjut usia
  • Korban Pelanggaran HAM berat

Kriteria tersebut akan menerima bantuan berdasarkan nominal kategori yang telah ditetapkan. Jadi, setiap penerima mendapatkan jumlah yang berbeda-beda karena menyesuaikan kategori yang didapatkan.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Bansos PKH Tanpa Aplikasi

1. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos

Selain melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, detikers juga bisa mengecek lewat situs resminya. Adapun panduan lengkap untuk cek desil penerima bansos sebagai berikut:

Untuk memastikannya sebagai penerima bansos, cek apakah salah satu bansos statusnya tertulis "YA". Jika penerima bantuan BPJS PBI, akan ada keterangan periode yang berlaku.

2. Cek Langsung di Kantor Desa/Dinas Sosial

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor pemerintah yang berhubungan pihak Kementerian Sosial seperti Dinas Sosial (Dinsos). Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima manfaat dengan menunjukkan KTP.

Diketahui, Dinsos memiliki data penerima bansos sehingga dapat melakukan verifikasi nama sesuai dengan data KTP agar mengetahui status terdaftar atau tidaknya. Jika tidak memungkinkan datang langsung ke dinsos setempat, detikers bisa menghubungi ketua RT/RW atau pihak kelurahan.

Tanyakan apakah NIK sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum. Biasanya, lembaga pemerintah setempat mempunyai akses penerima bantuan di lingkungannya.

Nominal Bansos PKH 2026

Nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Solusi Jika NIK KTP Belum Terdaftar Bansos

Apabila detikers mengalami kendala NIK KTP belum terdaftar atau tertolak saat mengecek penerima bansos disarankan untuk mengetahui penyebabnya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan NIK KTP tidak terdaftar bansos menurut situs Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jabar:

  • Tidak memenuhi kriteria administrasi
  • Dianggap tidak layak menerima bantuan sosial provinsi oleh penilaian pemerintah
  • Sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada jenis bantuan lain
  • Terjadi kesalahan pada proses input data
  • Berpotensi atau telah mengalami gagal salur

Bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar, pengusulan data dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos pada fitur "Usul Sanggah" atau melaporkan diri ke aparat desa/kelurahan setempat untuk dimasukkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) pemutakhiran data.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Luhut Beberkan Rencana Penyaluran Bansos via Aplikasi Digital"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads