Kasus mobil Avanza hitam menyeret motor hingga 10 meter di Palembang, Sumatera Selatan, masih dalam penyelidikan polisi. Ternyata, kejadian itu berawal perkara uang Rp 11 juta.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Barangan, tepatnya di samping Dokter Mita, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Jumat (7/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Fauzi Saleh mengatakan mobil Avanza hitam bernopol BG-1576-RS yang terlibat dalam aksi tersebut sempat dicek oleh Satlantas Polrestabes Palembang. Hasil pengecekan, kendaraan itu masih tercatat atas nama perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang datanya masih atas nama PT. Tapi kendaraan tersebut sudah dijual dan sekarang digunakan oleh pengendara yang terlibat dalam kejadian itu," kata Fauzi, saat dikonfirmasi detikSumbagsel ,Senin (10/8/2026).
Peristiwa itu kini berujung laporan polisi. Hermadi (58), seorang pensiunan, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada Minggu (9/8/2026).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/251/VIII/2026/SPKT/POLSEK IB 1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Dalam laporan, Hermadi melaporkan AR terkait dugaan pengerusakan.
Fauzi mengatakan persoalan tersebut bermula dari urusan uang Rp 11 juta. Hermadi sebelumnya memberikan uang kepada AR untuk membeli mesin kopi, grinder, dan akrilik. Namun, barang yang dipesan disebut belum juga diterima.
"Pelapor memberikan uang Rp 11 juta kepada terlapor untuk membeli mesin kopi, grinder, dan akrilik. Karena barang belum sampai, pelapor kemudian menjemput terlapor untuk menanyakan persoalan tersebut," ujarnya.
Hermadi kemudian membawa AR ke mess tempat usahanya di kawasan Tanjung Barangan menggunakan mobil Avanza tersebut.
Setelah berada di mess, keduanya sempat membicarakan persoalan uang. Namun, situasi berubah setelah AR meninggalkan lokasi.
Hermadi kemudian pergi menggunakan mobilnya untuk menuju musala. Karena musala yang ditutup, dia kembali ke arah mess.
Dalam perjalanan, Hermadi mengaku bertemu AR bersama seorang pria bernama Wahyu. Keduanya disebut mengadang mobil menggunakan sepeda motor.
Hermadi kemudian berusaha meninggalkan lokasi. Namun, berdasarkan laporan polisi, AR dan Wahyu tetap mengejar.
Saat kondisi jalan macet, AR melempar mobil Hermadi menggunakan batu hingga kaca belakang mobil pecah.
Pengejaran berlanjut hingga keduanya kembali mengadang mobil Hermadi menggunakan sepeda motor. Dalam kondisi panik, Hermadi kemudian memajukan mobilnya.
Sepeda motor yang berada di depan mobil kemudian tertabrak dan terseret sekitar 10 meter.
"Karena merasa panik, pelapor memajukan mobil hingga menabrak sepeda motor. Motor tersebut kemudian terseret. Setelah merasa aman, pelapor memundurkan mobil agar motor tidak lagi terseret," jelasnya.
Hermadi kemudian meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, dia mendapat kabar tempat usahanya dilempari seseorang.
Polisi menemukan sejumlah kerusakan di lokasi. Di antaranya kaca ruko pecah, meja berbahan keramik rusak, kaca jendela mess pecah, serta pintu mess mengalami kerusakan.
"Akibat kejadian itu, selain kaca belakang mobil pelapor rusak, ada juga kaca ruko, meja keramik, jendela mess dan pintu mess yang rusak," katanya.
Fauzi menegaskan polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk aksi yang terekam dalam video dan viral di media sosial.
Polisi telah mendatangi lokasi kejadian, menerima laporan, memeriksa pelapor, dan membuat administrasi penyidikan.
"Untuk tindak lanjutnya, kami akan cek ulang TKP, mencari saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor," ujarnya.
Polisi juga masih mendalami status kepemilikan mobil Avanza yang digunakan dalam kejadian tersebut, mengingat kendaraan masih tercatat atas nama perusahaan meski disebut telah dijual kepada pengendara yang kini menggunakannya.
