Prabumulih Siagakan 4 Pos Penanggulangan Karhutla

Sumatera Selatan

Prabumulih Siagakan 4 Pos Penanggulangan Karhutla

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 10 Agu 2026 23:59 WIB
Forkopimda di Prabumulih  saat mengecek 4 pos Karhutla
Foto: Forkopimda di Prabumulih saat mengecek 4 pos Karhutla (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Pemerintah Kota Prabumulih dan Polres Prabumulih bersama instansi terkait memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mendirikan 4 Pos Penanggulangan Karhutla. Pos tersebut didirikan di sejumlah lokasi yang dinilai strategis, sebagai upaya mempercepat respons apabila terjadi Karhutla.

Adapun empat Pos Karhutla yang didirikan yakni di kawasan Taman Murni, Kecamatan Cambai, lalu di Jalan A.K. Gani, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Kemudian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, dan selanjutnya di Jalan Lingkar, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Di setiap pos tersebut juga sudah disiapkan kendaraan operasional pemadam, perlengkapan pendukung, fasilitas posko, serta kesiapan personel yang disiagakan. Pihak kepolisian juga menyiagakan personel melalui jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk mendukung upaya pencegahan serta deteksi dini Karhutla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan secara langsung terhadap empat Pos Karhutla tersebut. Pendirian pos tersebut juga merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh unsur penanggulangan Karhutla, siap menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran di wilayah Kota Prabumulih.

"Empat pos yang disiagakan ini diharapkan mampu mempercepat respons apabila ditemukan titik api. Polres Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih, TNI, BPBD dan seluruh stakeholder terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla," katanya.

ADVERTISEMENT

Gunarto menjelaskan keberadaan pos-pos tersebut diharapkan dapat menjadi titik pemantauan sekaligus mempercepat mobilisasi personel dan peralatan ketika ditemukan adanya potensi kebakaran.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, pembakaran hutan dan lahan juga dapat melanggar hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya titik api atau indikasi kebakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," ujarnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads