Syarat Daftar Peserta Upacara 17 Agustus 2026 Lengkap Panduannya, Simak!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 06 Agu 2026 06:00 WIB
Ilustrasi upacara 17 Agustus di Istana Negara. (Foto: Dok. pandang.istanapresiden.go.id)
Palembang -

Masyarakat Indonesia bisa menyaksikan Detik-Detik Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih secara langsung di Istana Negara, Jakarta pada 17 Agustus 2026. Untuk itu, perlu memenuhi syarat daftar peserta upacara 17 Agustus 2026.

Dilansir laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pendaftaran sebagai peserta upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI sudah dimulai sejak Rabu, 5 Agustus 2026. Masyarakat hanya memiliki waktu tiga hari hingga 7 Agustus 2026 mendatang.

Berikut ini rincian lengkap syarat menjadi peserta upacara HUT RI 2026 lengkap dengan panduan mendaftarnya.

Kuota Peserta Upacara HUT RI 2026

Dilansir detikNews, pemerintah menyediakan 8.100 kuota bagi masyarakat umum untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2026.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan masyarakat mendapatkan kesempatan hadir melalui mekanisme war ticket seperti tahun sebelumnya.

"Undangan kepada masyarakat juga diberikan secara terbuka melalui mekanisme war ticket. Jadi nanti kami juga akan melaksanakan war ticket bagi masyarakat yang ingin ikut serta mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka," kata Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (31/7/2026).



Simak Video "Upacara 17-an di IKN, Jokowi Undang Semua Mantan Presiden"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB