Keluarkan Maklumat, Kapolda Babel Tegaskan Bakal Tindak Pembakar Hutan-Lahan

Bangka Belitung

Keluarkan Maklumat, Kapolda Babel Tegaskan Bakal Tindak Pembakar Hutan-Lahan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 03 Agu 2026 19:40 WIB
Kapolda Babel Irjen Viktor T. Sihombing.
Kapolda Babel Irjen Viktor T. Sihombing. (Foto: Istimewa/Polda Babel)
Pangkalpinang -

Kapolda Babel Irjen Viktor T. Sihombing mengeluarkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel). Jika membandel para pelaku pembakaran lahan tersebut akan tindak tegas dan dijerat pidana.

Maklumat ini diterbitkan sebagai panduan hukum sekaligus peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar. Apalagi, saat ini memasuki musim kemarau.

Dalam maklumatnya, Kapolda menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama. Larangan ini juga untuk mencegah bencana kabut asap termasuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Babel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang atau badan usaha/korporasi dilarang keras membuka lahan, membersihkan lahan (land clearing) atau mengolah hutan dan lahan dengan cara di bakar," kata Irjen Viktor dalam maklumatnya dilihat detikSumbagsel, Senin (3/8/2026).

"Pembakaran hutan dan lahan dapat merusak ekosistem, menyebabkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat (ISPA), mengganggu aktivitas transportasi, serta berpotensi memicu konflik sosial dan kerugian ekonomi yang besar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia kembali menegaskan, pembukaan lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan melawan hukum.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," timpalnya.

Viktor juga mengungkapkan para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masyarakat diimbau agar segera melapor jika menemukan peristiwa kebakaran lahan ke kantor kepolisian terdekat baik Polsek, Polres dan Polda Bangka Belitung termasuk ke instansi terkait. Laporan tersebut juga bisa disampaikan melalui layanan 110 milik Polri yang 24 jam siap merespons aduan masyarakat.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat (polsek/polres/polda) atau instansi terkait apabila melihat atau mengetahui adanya titik api, asap, atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads