Dua rumah panggung milik warga di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ludes dilalap api. Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik itu menghanguskan bangunan beserta isinya hingga menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Peristiwa itu terjadi di Pemangku Jambatan, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat, Sabtu (1/8/2026) pukul 16.30 WIB. Dua rumah yang terbakar diketahui milik M Waspar (58) dan Saparudin (63), yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, api pertama kali muncul dari kamar bagian tengah rumah M Waspar sebelum membesar dan merembet ke rumah Saparudin yang berada berdampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang mengetahui kejadian langsung berupaya memadamkan api sembari menyelamatkan barang-barang milik korban. Petugas pemadam kebakaran bersama personel Polsek Ngaras dan mobil tangki air milik PT Hulu Batu Perkasa kemudian dikerahkan ke lokasi.
Proses pemadaman sempat mengalami kendala karena akses menuju sumber air memiliki medan yang terjal. Api baru berhasil dipadamkan setelah petugas dan warga berjibaku selama sekitar lima jam.
Akibat kebakaran tersebut, rumah panggung milik M Waspar ambruk dan hangus terbakar. Sementara rumah milik Saparudin juga ludes terbakar, meski sebagian perabot rumah tangga masih sempat diselamatkan.
Selain bangunan rumah, api turut menghanguskan berbagai peralatan rumah tangga, barang elektronik, perlengkapan dapur, pakaian, hingga sekitar enam meter kubik kayu bangunan. Total kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara mengarah pada dugaan korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran.
"Diduga penyebab kebakaran karena korsleting listrik," kata Meidy.
Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari memasang garis polisi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan barang bukti.
