Respons Walkot Jambi soal Oknum Satpol PP Jadi Pengedar Narkoba

Jambi

Respons Walkot Jambi soal Oknum Satpol PP Jadi Pengedar Narkoba

Ferdi Almunandar - detikSumbagsel
Jumat, 31 Jul 2026 21:00 WIB
Wali Kota Jambi Maulana
Wali Kota Jambi Maulana (Foto: Istimewa/Pemkot Jambi)
Jambi -

Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Jambi berinisial RIF (39) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Lantas apa respons Wali Kota Jambi Maulana soal penangkapan itu?

Maulana menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Kata Maulana, Pemerintah Kota Jambi menghormati proses hukum yang sedang dilakukan BNNP Jambi. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa pengecualian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Maulana, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi tamparan sekaligus peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Sebagai institusi yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), personel Satpol PP dituntut memiliki integritas, disiplin, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Maulana menginstruksikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Satpol PP Kota Jambi. Evaluasi itu juga akan dibarengi dengan penguatan pembinaan kepada seluruh personel agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Selain evaluasi, Pemerintah Kota Jambi akan memperketat pengawasan terhadap ASN, PPPK, tenaga non-ASN, hingga personel Satpol PP melalui pelaksanaan tes urine secara berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Maulana, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan memastikan birokrasi tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.

"Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Maulana pun juga berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba narkoba atau obat-obatan terlarang. Konsekuensinya sangat berat, tidak hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga menghancurkan karier, masa depan, dan kepercayaan masyarakat. Mari kita jaga integritas sebagai pelayan publik dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tutup Maulana.

Sebelumnya, BNNP Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dalam operasi selama 27-28 Juli 2026. Dari operasi tersebut, sembilan orang diamankan, termasuk RIF yang merupakan oknum anggota Satpol PP Kota Jambi.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin menyebut RIF diduga berperan sebagai pengedar. Dari lokasi penangkapan di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, petugas menyita 89,46 gram sabu siap edar, uang tunai, sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita sekitar 146,59 gram sabu dan 766 butir ekstasi dari tiga lokasi pengungkapan serta masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads