Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembukaan jalan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. Keduanya membuka akses jalan menggunakan alat berat di kawasan konservasi.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial S (64), pemilik hydraulic ekskavator, dan TN (26), operator alat berat yang mengerjakan pembukaan jalan di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar TNBBS. Penyidik kemudian memeriksa para pihak dan menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung, Balai Besar TNBBS, serta penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan. Dalam operasi itu, petugas mendapati aktivitas pembukaan jalan di dalam kawasan taman nasional menggunakan satu unit hydraulic excavator.
Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga dipakai untuk membuka jalan secara ilegal di kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pembukaan akses jalan secara ilegal di kawasan taman nasional berpotensi memicu berbagai tindak kejahatan kehutanan lainnya.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Dwi, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan.
"Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pembukaan jalan ilegal tersebut.
"Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga akan mengungkap pihak yang memerintahkan, membiayai, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut," tegas Hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
(dai/dai)