Aksi warga di sejumlah daerah di Lampung yang bergotong royong memperbaiki jalan rusak secara swadaya mendapat tanggapan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza menyebut Pemprov Lampung terus berupaya memperbaiki infrastruktur, namun kewenangannya hanya mencakup ruas jalan provinsi.
Pernyataan itu disampaikan Mirza usai menghadiri rapat di DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/7/2026), menyusul viralnya video warga memperbaiki jalan rusak menggunakan dana hasil iuran.
"Pemprov kewenangannya di jalan provinsi. Kami memang sudah berupaya mencari mekanisme agar pemerintah provinsi bisa ikut mengintervensi jalan kabupaten, tetapi aturan yang ada saat ini belum memungkinkan. Meski begitu, hal tersebut masih kami pelajari," kata Mirza.
Belakangan, aksi swadaya memperbaiki jalan terjadi di sejumlah wilayah di Lampung. Di Lampung Timur, warga Dusun 15 dan Dusun 16, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sribawono, mengumpulkan iuran antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per kepala keluarga untuk membangun jalan lingkungan sepanjang sekitar 4 kilometer.
Aksi serupa juga dilakukan warga Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, warga Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, hingga masyarakat di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Mirza mengatakan pemerintah provinsi tetap berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai 86 persen pada 2026 dan meningkat menjadi 95 persen pada 2030.
"Kalau pemprov targetnya 95 persen jalan mantap pada 2030. Tahun ini target kami 86 persen jalan mantap. Prioritas kami tetap perbaikan jalan provinsi," tegasnya.
Meski demikian, Mirza berharap ke depan ada kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat agar penanganan jalan rusak dapat dilakukan lebih cepat dan merata.
Simak Video "Video: Momen Eks Gubernur Lampung Arinal Digiring ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka"
(csb/csb)