MPLS 2026 Berlangsung 5 Hari, Ini 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sekolah

MPLS 2026 Berlangsung 5 Hari, Ini 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sekolah

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 12 Jul 2026 22:30 WIB
Ilustrasi Upacara Pembukaan MPLS
Ilustasi kegiatan MPLS 2026. (Foto: Gemini AI)
Palembang -

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi langkah awal bagi murid baru merasakan jenjang pendidikan yang di tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB. Dalam pelaksanaan MPLS 2026, ada enam hal yang tidak boleh dilakukan sekolah.

Dilansir Instagram @cerdasberkarakter.kemendikdasmen, MPLS Ramah 2026 bertujuan untuk menanamkan pengalaman berkesan bagi murid baru dan lebih dari sekadar perkenalan. Pemerintah berkomitmen ingin membangun karakter tangguh, inklusif, hingga penuh empati.

Dengan begitu, sekolah diharapkan bisa memenuhi seluruh rangkaian kegiatan dan tidak melanggar aturan yang sudah dibuat. Nah, para orang tua serta peserta wajib mengetahui enam hal yang tidak boleh dilakukan sekolah. Yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal MPLS 2026

Kemendikdasmen menjadwalkan kegiatan MPLS berlangsung selama lima hari. Untuk ketentuan tanggalnya yakni pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip budaya sekolah aman dan nyaman.

Pelaksanaan MPLS 2026 dilakukan pada tanggal 13 Juli 2026. Sebagaimana merujuk pada laman SPMB Lampung 2026. Namun begitu, biasanya setiap sekolah akan mengumumkan kepada siswa baru melalui website, media sosial, atau papan pengumuman di sekolah.

ADVERTISEMENT

Kegiatan MPLS dilaksanakan selama jam pelajaran sekolah dan tidak boleh di luar jam sekolah atau malam hari. Seluruh siswa baru wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat MPLS 2026

Kegiatan MPLS menjadi langkah awal untuk menghadirkan hari pertama sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi setiap murid baru. Melalui Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, seluruh sekolah wajib melaksanakan MPLS tanpa melakukan hal berikut ini:

  1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
  2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.
  3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
  4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
  5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Kemendikdasmen atau dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan tersebut. Dengan begitu, setiap panitia dan sekolah mesti mematuhi seluruh aturan MPLS sebagaimana yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kriteria Murid yang Dapat Dilibatkan dalam MPLS

Berdasarkan aturan resmi, tidak semua murid bisa terlibat dalam kegiatan MPLS Ramah 2026. Kemendikdasmen merincikan murid dengan kriteria berikut yang bisa bergabung sebagai panitia:

  • Pengurus OSIS/anggota MPK/pengurus organisasi ekstrakurikuler.
  • Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Apabila sekolah belum memiliki OSIS/MPK/organisasi ekstrakurikuler, maka bisa melibatkan murid yang memiliki:

  • Prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik
  • Kemampuan interpersonal yang baik

Saluran Pengaduan Pelanggaran MPLS 2026

Adanya aturan di atas bertujuan untuk memastikan MPLS Ramah berjalan secara positif dan menyenangkan. Hal ini merupakan wujud komitmen Kemendikdasmen dalam melindungi hak belajar anak.

Apabila ada kendala atau larangan yang dilanggar, maka peserta maupun panitia dapat menghubungi beberapa kontak di bawah ini:

Itulah informasi mengenai 6 hal yang tidak boleh dilakukan sekolah selama pelaksanaan MPLS 2026. Mari kita kawal bersama agar hari pertama sekolah anak-anak berjalan menyenangkan ya, detikers!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Suasana MPLS Murid Berkebutuhan Khusus di SLBN A Pajajaran"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads