Tokoh Masyarakat di Mesuji Serahkan 6 Senpi Rakitan ke Polisi

Lampung

Tokoh Masyarakat di Mesuji Serahkan 6 Senpi Rakitan ke Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 08 Jul 2026 20:40 WIB
Penampakan 6 senpi penyerahan masyarakat
Penampakan 6 senpi penyerahan masyarakat (Foto: Istimewa/Polres Mesuji)
Mesuji -

Tokoh masyarakat di Kabupaten Mesuji, Lampung, secara sukarela menyerahkan enam pucuk senjata api (senpi) rakitan.

Penyerahan itu merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian kepada masyarakat.

Tokoh masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan itu dari Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Enam senpi tersebut diserahkan tanpa amunisi.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penyerahan senpi rakitan tersebut menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mesuji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif," kata Firdaus dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

Firdaus menjelaskan, enam senpi yang diserahkan terdiri dari lima pucuk revolver rakitan dengan empat dan enam silinder serta satu pucuk senapan rakitan jenis shotgun. Seluruh senjata tersebut dipastikan tidak disertai amunisi.

Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari kegiatan penggalangan yang dilakukan Polres Mesuji sepanjang Juli 2026. Melalui kegiatan tersebut, polisi mengajak masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan maupun amunisi ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela.

"Seluruh senjata api yang diserahkan masyarakat akan diamankan di gudang senjata Bagian Logistik Polres Mesuji sebagai barang inventaris hasil penyerahan sukarela," ujarnya.

Firdaus juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menyimpan ataupun memiliki senjata api tanpa izin. Sebab, kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana dan dapat membahayakan keselamatan pemilik maupun orang lain.

"Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada kepolisian. Selain melanggar hukum, keberadaan senjata api rakitan juga berpotensi membahayakan keselamatan," tegasnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads