Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh jalur penerimaan SMP Negeri Kota Bandar Lampung. Temuan itu dinilai berpotensi merugikan hak calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang adil.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan permasalahan tidak hanya ditemukan pada satu jalur seleksi, tetapi terjadi pada jalur domisili, afirmasi, prestasi hingga mutasi.
"Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat karena yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi hak anak memperoleh akses pendidikan secara adil," kata Nur dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur menjelaskan, sejak 5 Juli 2026 Ombudsman telah menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Menyusul pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli, Ombudsman langsung menerapkan mekanisme respons cepat untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi calon peserta didik.
Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Bandar Lampung masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. Padahal, ketentuan tersebut sudah tidak diperbolehkan dalam Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili. Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen sehingga mengurangi kuota bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili.
Padahal, aturan mengamanatkan komposisi penerimaan terdiri dari jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 25 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal. Sementara hasil seleksi jalur prestasi dinilai tidak transparan karena hanya dapat diakses menggunakan nomor pendaftaran, tanpa adanya pengumuman daftar peserta yang lolos secara terbuka.
Ombudsman turut menyoroti pelaksanaan SPMB yang dilakukan dalam dua gelombang. Menurut Nur, skema tersebut membuat kuota pada gelombang pertama memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili di gelombang kedua sehingga apabila terjadi kesalahan, evaluasi harus dilakukan terhadap seluruh tahapan seleksi.
Nur mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah memberikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun, masukan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan," tegasnya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan akan melanjutkan pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi tindakan korektif wajib bagi instansi penyelenggara SPMB.
Ombudsman menegaskan kepatuhan terhadap regulasi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.
