Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), belum dibayarkan hingga kini. Seharusnya, tambahan pendapatan itu disalurkan pada awal Juni 2026.
Pemkab Muba berdalih dana bagi hasil (DBH) belum disalurkan pemerintah pusat, sehingga fiskal daerah mengalami tekanan.
Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bukan disebabkan kurangnya komitmen pemkab dalam memenuhi hak-hak ASN. Melainkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan DBH yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Syafaruddin.
Menurutnya, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah di pusat agar kekurangan salur DBH yang menjadi hak daerah dapat segera direalisasikan.
"Pemkab Muba terus berupaya memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kekurangan salur DBH Tahun 2023 sebesar Rp 318 miliar dan DBH Tahun 2024 sebesar Rp 796 miliar yang belum diterima daerah.
Selain itu, alokasi DBH Tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan sekitar Rp 1,2 triliun.
"Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji ke-13 ASN," jelasnya.
Riki menjelaskan bahwa kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai Rp 70 miliar per bulan. Sementara itu, dana transfer yang diterima melalui dana alokasi umum (DAU) block grant hanya sekitar Rp 45 miliar per bulan.
"Artinya, Pemkab Muba masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh," katanya.
Menurutnya, DAU block grant yang diterima daerah pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk kebutuhan pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Di sisi lain, pemda juga memiliki kewajiban membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
"KeberadaanDBH menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tepat waktu," jelas
nya.
"Pemkab Muba akan terus mengupayakan percepatan penyaluran DBH dari pemerintah pusat. Setelah kondisi keuangan daerah memungkinkan dan hak daerah telah diterima, pembayaran Gaji ke-13 ASN akan segera menjadi prioritas untuk direalisasikan," sambungnya.
