Kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim berulang kali menjerat figur pimpinan tertinggi. Selama lebih dari satu dekade terakhir, tercatat ada 4 nama yang pernah maupun sedang menjabat sebagai Bupati Muara Enim tersandung kasus hukum yang merugikan negara. Kasus terbaru kini menyeret nama bupati aktif, Edison.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Edison di Muara Enim pada Senin, 8 Juni 2026. Dilansir detikNews, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Edison di Muara Enim. Setelah proses OTT, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang diamankan.
Sebelum kasus Edison mencuat, tiga mantan Bupati Muara enim telah lebih dulu berhadapan dengan hukum terkait kasus korupsi. Mereka adalah Muzakir Sai Sohar, Ahmad Yani, dan Juarsah.
Berikut adalah kilas balik rekam jejak 4 bupati atau mantan bupati Muara Enim yang tersandung kasus korupsi dalam rentang waktu satu dekade terakhir.
Rekam Jejak Kasus Korupsi Bupati Muara Enim
1. Ahmad Yani (Korupsi Proyek Perbaikan Jalan)
Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi 16 proyek perbaikan jalan pada tahun 2020. Ia mendapat pidana kurungan penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar atau dipenjara selama 8 bulan.
Ahmad Yani terbukti bersalah melanggar Pasal 12 a UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Ia terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari keseluruhan nilai Rp 13,4 miliar.
Simak Video "Video: KPK Sita Duit Rp 2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison"
(mep/mep)