Syarat SPMB Lampung 2026 Tingkat SMP Lengkap Semua Jalur Penerimaan, Simak!

Syarat SPMB Lampung 2026 Tingkat SMP Lengkap Semua Jalur Penerimaan, Simak!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jun 2026 22:00 WIB
SPMB Lampung 2026
Ilustrasi SPMB Lampung 2026. (Foto: Dok. SPMB Bandar Lampung)
Palembang -

Semester genap tahun ajaran 2025/2026 akan berakhir di bulan Juni. Sejumlah sekolah mulai membuka pendaftaran penerimaan murid baru atau yang lebih dikenal dengan SPMB. Lantas, apa saja syarat SPMB SMP di Kota Bandar Lampung untuk tahun ajaran 2026/2027?

SPMB di Kota Bandar Lampung 2026 berlangsung secara online melalui portal resmi SPMB Online. Sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu memperhatikan persyaratan dan prosedur yang terdapat di dalam website tersebut dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan pada saat pendaftaran.

Berdasarkan jadwal resmi, ada dua gelombang pendaftaran SMP di Kota Bandar Lampung. Gelombang pertama dimulai pada 22 Juni 2026, sementara yang kedua akan berlangsung 1 Juli 2026. Walaupun memiliki jadwal berbeda, persyaratan kedua gelombang tetap sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Masuk SMP di Bandar Lampung 2026

Untuk bisa melanjutkan sekolah di tingkat menengah, orang tua atau peserta perlu melengkapi persyaratan umum berikut ini.

1. Telah lulus Sekolah Dasar

ADVERTISEMENT

2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

3. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan minimal 1 (satu) tahun terhitung pada saat pendaftaran.

4. SKL asli Sekolah Dasar atau yang sederajat.

5. Bagi calon murid pindahan yang berasal dari luar rayon Kota Bandar Lampung melampirkan surat persetujuan pindah rayon dari sekolah asal dan surat persetujuan menerima dari Kepala Sekolah yang dituju.

Persyaratan Jalur Afirmasi SPMB SMP di Bandar Lampung 2026

1. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB tahun pelajaran 2026/2027 atau mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah (tidak boleh atas nama)

2. Persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:

a. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau

b. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

4. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional.

5. Diperuntukkan hanya warga Bandar Lampung.

6. Kartu Keluarga dan KTP asli kedua orang tuanya.

7. Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai Rp. 10.000 bahwa bersedia dinyatakan gugur apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu.

8. Hanya diperkenankan memilih 1 sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal.

9. Melampirkan fotokopi PIP/PKH (bagi yang memiliki).

10. Semua berkas (2 rangkap dengan aslinya) dan denah lokasi rumah sebenarnya, kemudian diserahkan kepada panitia SPMB di sekolah yang dituju.

Syarat SPMB SMP di Bandar Lampung Jalur Prestasi

1. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.

2. Prestasi terdiri atas:

a. Prestasi akademik dan atau
b. Prestasi nonakademik.

3. Prestasi akademik dapat berupa:

a. Nilai rapot pada 5 (lima) semester terakhir (Agama, PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA-IPS (IPAS).
b. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
c. Nilai TesTertulis.

4. Akumulasi perengkingan nilai prestasi akademik :

a. 35% dari total nilai TKA
b. 30% dari total nilai rapot
c. 35% dari total nilai tes tertulis

5. Prestasi nonakademik dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan atau bidang non akademik lainnya.

6. Sertifikat/piagam prestasi dilengkapi dengan surat keterangan kepala sekolah dan Legalisir oleh KONI.

7. Dokumentas lain terkait prestasi (foto penyerahan piagam jika ada).

8. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

9. Kepesertaan paling sedikit mempersentasekan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

10. Sertifikat atau surat keterangan dari kepala sekolah untuk prestasi Hafiz Qur'an.

11. Ketentuan yang belum tercantum dalam juknis ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah masing-masing.

12. Akumulasi perangkingan nilai prestasi nonakademik:

a. Pembobotan nilai Perangkingan Prestasi Nonkademik diambil dari sertifikat/piagam yang tertinggi dari masing-masing calon murid.

b. Pembobotan nilai sertifikat/piagam mengacu pada tingkat kejuaraan pada tabel terlampir dalam juknis.

Syarat SPMB SMP di Bandar Lampung Jalur Mutasi

1. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.

2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a. Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili.

b. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi).

c. Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru).

d. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

3. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk jalur yang belum terpenuhi kuotanya.

4. Penentuan murid dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon murid baru yang terdekat dengan sekolah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Anggota Polda Lampung Gugur Ditembak saat Pergoki 2 Maling Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads