Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polrestabes Palembang ditutup sementara. Hal ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dan cuti bersama pada 27-28 Mei 2026.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Regident Iptu Dina mengatakan pelayanan sementara dihentikan dan baru akan dibuka kembali pada Jumat nanti.
"Kami memberikan dispensasi atau masa tenggang bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026. Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa," kata Dina, Selasa (26/5/2026).
Dia menegaskan, apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan, maka harus kembali mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masyarakat tidak melakukan perpanjangan, maka sesuai aturan akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," jelasnya.
Dina juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan tersebut agar tidak terlambat dan mengurus seluruh administrasi sebelum datang ke Satpas.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu pelayanan yang tersedia dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke Satpas, sehingga proses pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar," tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video: Jelang Libur Idul Adha, Lalin Gatot Subroto Jaksel Padat Malam Ini"
(dai/dai)