Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya diliburkan selama periode Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Layanan akan kembali normal usai masa libur tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan penutupan layanan mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, yakni mulai 21-24 Maret 2026.
"Total libur resmi berlangsung selama lima hari," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dengan dua melati di pundak itu menjelaskan pihaknya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa libur Lebaran. Menurutnya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 18-24 Maret 2026, tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, sesuai dengan masa dispensasi yang telah ditentukan.
"Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026. Pelayanan SIM libur selama periode libur Lebaran 1447 H, yakni sekitar tanggal 18-24 Maret 2026. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama masa libur dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 25-31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru," imbuhnya.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Tri Arda Meidiansyah mengatakan hal senada. Ia menegaskan pemohon yang tak dapat melakukan perpanjangan dalam masa dispensasi tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi 25-31 Maret 2026, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru," ujarnya.
Ia kembali mengimbau masyarakat agar tak perlu khawatir jika masa berlaku SIM bertepatan dengan masa libur tersebut. Sebab, telah disediakan masa dispensasi khusus.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pelayanan dan dispensasi perpanjangan SIM, dapat mengakses melalui media massa dan akun media sosial resmi kami," tutur polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.
Perlu diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya mengumumkan penutupan sementara pelayanan SIM dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku di seluruh titik layanan SIM, termasuk Satpas Colombo, SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin, Simanis, dan berbagai gerai SIM Corner di mall-mall Surabaya seperti Siola, Praxis, TP, BGJ, Golden City, dan Kaza City.
Penghentian sementara operasional layanan SIM ini dijadwalkan akan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada tanggal 18-19 Maret 2026 saat Libur Nasional Hari Suci Nyepi dan 20-24 Maret 2026 Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri.
Seluruh layanan SIM akan kembali beroperasi normal pada hari Rabu 25 Maret 2026. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM habis pada tanggal tersebut memperoleh dispensasi di tengah periode libur tersebut. Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa perlu proses baru pada tanggal 25-31 Maret 2026.
"Namun, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tenggat waktu dispensasi tersebut. Apabila perpanjangan tidak dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2026, SIM yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan SIM baru," tutupnya.
(auh/irb)











































