Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan baru penerima bantuan sosial (bansos) 2026. Lantas, sudahkah detikers mengecek penerima bansos tahap 2 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah menetapkan 470 ribu lebih masyarakat kurang mampu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM baru tersebut merupakan hasil dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). P
Penerima tersebut merupakan masyarakat kurang mampu atau miskin yang berada pada desil 1 hingga 4, dan belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama. Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai aturan penerima bansos tahap 2 untuk PKH dan BPNT 2026 sebagai berikut.
Aturan Penerima Bansos Triwulan 2
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan setiap triwulan pasti ada perubahan penerima manfaat. Artinya, akan ada nama-nama baru yang berhak mendapatkan bansos di setiap pencairannya.
Adapun ketentuan penetapan penerima baru mengacu pada aturan desil dan juga kriteria masing-masing bansos. Saat ini, hanya masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 akan mendapatkan bantuan sembako. Kuota penerima bansos yang berada di atas desil 4 akan dialihkan kepada masyarakat miskin yang berada pada desil satu.
Peringkat desil tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan seseorang menjadi penerima bansos. Adapun pengaruhnya sebagai berikut:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
- Penerima Sembako (BPNT): Desil 1-4
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1-5 atau asesmen
- Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5 atau asesmen
- Bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau asesmen
Kesimpulannya, untuk desil 1 sampai 4 adalah kelompok yang berpeluang menerima semua jenis bansos. Sementara, desil 5 masih bisa menerima sebagai bantuan, tetapi terbatas.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
(mep/mep)