Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang komprehensif agar penerbitan obligasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Saya sudah kali kedua ikut sarasehan nasional ini, dan dua kali pula saya melihat semua narasumber punya semangat yang sama mendorong terwujudnya regulasi yang komprehensif dalam bentuk undang-undang," ujar Widhi saat sesi diskusi Sarasehan Nasional bertajuk Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas nantinya akan menjadi pedoman bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap penerbitan obligasi daerah. Dengan adanya aturan yang kuat, proses pengawasan hingga pemberian rekomendasi juga dinilai akan lebih relevan terhadap aspek tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.
"Tentu dari sisi kami mendukung terbitnya UU ini, karena itu akan menjadi norma bagi BPK nanti ketika melakukan pemeriksaan, khususnya tentang penerbitan obligasi daerah," katanya.
Sebelumnya, moderator diskusi menyampaikan masih terdapat sejumlah pertanyaan peserta yang belum dapat diakomodasi karena keterbatasan waktu.
Meski demikian, para panelis dinilai memiliki semangat yang sama dalam mendorong hadirnya terobosan pembiayaan daerah melalui instrumen obligasi daerah.
Sarasehan nasional ini digelar di tengah masih tingginya ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut semakin mandiri dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Karena itu, obligasi daerah dinilai dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam investasi publik.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia.
Selain sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, obligasi daerah dipandang berpotensi menjadi instrumen investasi publik yang melibatkan masyarakat dan lembaga keuangan dalam pembangunan daerah.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
