Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumatera Selatan Apriyadi menyebut sejumlah pemegang IUP mengajukan toleransi agar truk angkutan batu bara diperbolehkan melintas di jalan umum, khususnya untuk aktivitas crossing.
"Intinya crossing dan toleransi, tapi dari yang sudah kita sampaikan, kita minta mereka harus melakukan aksi baik. Artinya kalau memang mereka mau melintas, ya tunjukkan dulu bahwa mereka punya aksi, bahwa mereka ke depannya akan membangun jalan khusus," ujarnya Selasa, (19/5/2026).
Dia menegaskan pemerintah pada prinsipnya tidak mengizinkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara. Opsi yang diberikan hanya penggunaan jalan khusus, baik yang dibangun sendiri maupun dengan moda transportasi lain yang sesuai aturan.
"Nah, kalau mereka sudah ada aksi membangun jalan khusus, baru akan kita pertimbangkan untuk diberikan toleransi sementara," katanya.
Menurut Apriyadi, toleransi diberikan secara bertahap dan dievaluasi setiap bulan. Jika perusahaan dinilai serius membangun jalan khusus atau infrastruktur pendukung seperti flyover, maka masa toleransi dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika tidak ada progres pembangunan, izin melintas akan dihentikan.
"Kalau memang mereka serius, kita perpanjang. Kalau tidak serius, kita tutup. Semuanya (berlaku) sama," jelasnya.
Sedangkan untuk pembangunan flyover untuk crossing, harus melalui proses perizinan sesuai kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
"Kalau dia harus bangun flyover, urus izinnya, karena kewenangan ada di BPJN. Kalau sudah mulai pembangunan, baru mulai kita kasih toleransi," tambahnya.
Apriyadi mengajak seluruh pihak ikut mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan.
"Kalau yang tahu ada yang melanggar masih menggunakan jalan umum, laporkan," tambahnya.
Dia juga menegaskan, bahwa sesuai ketentuan undang-undang, pengangkutan batu bara wajib menggunakan jalur khusus.
"Pengangkutan batu bara itu menggunakan jalan khusus. Baik jalan khusus sungai, jalan khusus kereta api, ataupun jalan khusus yang mereka bangun sendiri," tukasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bumi Merapi Energi Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya siap mengikuti arahan Pemprov Sumsel dan menyiapkan jalur khusus agar tidak mengganggu jalan umum.
"Kami berkomitmen sesuai dengan arahan Gubernur Sumsel untuk membangun jalan khusus dan membangun jalur langsung menuju stasiun," ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video Pejabat Kementerian HAM Ditemukan Tewas di Kamar Kosan Palembang"
(rep/rep)