Puluhan Massa Tuntut Penghentian Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum di PALI

Sumatera Selatan

Puluhan Massa Tuntut Penghentian Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum di PALI

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 02 Sep 2026 19:20 WIB
Aksi massa menuntut penghentian truk batu bara melintas di jalan umum.
Aksi massa menuntut penghentian truk batu bara melintas di jalan umum. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Puluhan massa berunjuk rasa menuntut penghentian kendaraan angkutan batu bara yang diduga masih melintas di jalan umum di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Mereka menilai aktivitas itu meresahkan, apalagi dengan truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) dari salah satu peusahaan pertambangan.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Stelly Adriansyah mengatakan tuntutan yang disampaikan terkait penggunaan ruas jalan provinsi di Simpang Raja dan Simpang Pintu.

"Kami meminta agar sementara waktu perlintasan angkutan batu bara PT BSE yang masih melintasi ruas jalan provinsi maupun kabupaten dihentikan sampai ada solusi yang pasti," ujarnya saat aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/9/2028).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menuntut perusahaan menggunakan jalan khusus milik perusahaan atau jalur lain yang sesuai dengan kapasitas kendaraan dan kondisi jalan. Selain menuntut penghentian, mereka menuntut perbaikan total terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas angkutan batu bara.

Mereka juga meminta aparat dan instansi terkait melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan, baik terkait muatan maupun kelengkapan kendaraan.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya siap menempuh langkah konstitusional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, dia berharap pemerintah dan pihak perusahaan dapat memberikan respons serta mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berdampak kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Musni Wijaya mengatakan bahwa surat Gubernur Sumsel terkait pelarangan kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum masih berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pertimbangan, sehingga diberikan toleransi terhadap aktivitas angkutan batu bara pada waktu tertentu.

Menurut Musni, salah satu pertimbangan pemberian dispensasi adalah untuk mengantisipasi kondisi blackout atau pemadaman listrik. Pasokan batu bara dinilai berkaitan dengan kebutuhan energi negara, sehingga pemerintah bersama tim melakukan rapat dan evaluasi sebelum menentukan kebijakan di lapangan.

"Kita akan tindak lanjuti. Ada pertimbangan terkait kebutuhan batu bara untuk mencegah blackout, sehingga kita rapat dengan tim untuk menentukan kebijakan," jelasnya.

Musni menambahkan, toleransi diberikan pada pukul 21.00 WIB-03.00 WIB. Pemerintah juga meminta perusahaan mempercepat pembangunan jalan khusus. Khusus di kawasan Simpang Raja, sejumlah perusahaan termasuk perusahaan batu bara, Pertamina dan MHP, telah bersepakat membangun jalan dan proses pengerjaannya sudah berjalan.

"Untuk jalan khusus, kita minta mereka percepat. Untuk ruas Simpang Raja, ada sekitar 2,7 km yang akan kita dorong untuk segera diselesaikan. Toleransi ini akan dievaluasi setiap bulan dan diberikan selama proses jalan khusus diselesaikan," imbuhnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads