Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 Lengkap dengan Logonya

Pedoman Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 Lengkap dengan Logonya

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mei 2026 15:00 WIB
Hari Kebangkitan Nasional 2026
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026
Palembang -

Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas diperingati setiap tanggal 20 Mei. Momen ini merujuk pada lahirnya organisasi Boedi Oetomo pada 1908, yang menjadi titik awal kesadaran berbangsa. Tahun 2026, Indonesia memperingati Harkitnas untuk ke-118 kalinya.

Peringatan Harkitnas bukan sekadar upacara rutin tahunan, detikers. Ada pedoman resmi yang mengatur tema, rangkaian kegiatan, hingga tampilan logo yang wajib digunakan secara seragam oleh seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, bahkan kantor perwakilan RI di luar negeri.

Lantas, apa saja isi pedoman tersebut? Berikut informasi lengkap seputar pedoman peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 beserta logo resminya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tema Harkitnas 2026

Dilansir dari Pedoman Penyelenggaraan Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tema Harkitnas ke-118 adalah:

"Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara"

ADVERTISEMENT

Tema ini dipilih sebagai penegasan semangat kebangkitan menuju Indonesia yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Dalam konteks 2026, semangat Harkitnas secara khusus diarahkan pada akselerasi inovasi dan kedaulatan di bidang teknologi informasi digital sebagai fondasi utama ketahanan nasional.

Rangkaian Kegiatan Peringatan Harkitnas 2026

Harkitnas ke-118 jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026. Berikut kegiatan resmi yang dilaksanakan:

1. Upacara Bendera

Digelar serentak oleh seluruh instansi pemerintah dan swasta, lembaga pendidikan semua jenjang, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

Susunan upacara meliputi:

  • Pengibaran Bendera Merah Putih
  • Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
  • Mengheningkan Cipta
  • Pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
  • Pembacaan naskah pidato Menteri Komdigi oleh Inspektur Upacara
  • Menyanyikan lagu perjuangan (Bagimu Negeri dan Satu Nusa Satu Bangsa)
  • Pembacaan doa

2. Publikasi dan Dokumentasi

Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta menggelar publikasi bertema Harkitnas melalui:

  • Coverage news, televisi dan radio
  • Baliho dan spanduk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
  • Media sosial dan dokumentasi masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

3. Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

  • Ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing-masing dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota usai upacara bendera
  • Ziarah ke TMP Jakarta oleh Kementerian Komdigi pada pukul 08.00 WIB
  • Ziarah ke makam dr. Wahidin Soediro Hoesodo di Yogyakarta pukul 09.00 WIB bersama Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta
  • Ziarah ke makam Dr. Soetomo di Surabaya pukul 09.00 WIB bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Logo Resmi Harkitnas ke-118 dan Maknanya

Dilansir dari Pedoman Identitas Visual Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital, logo Harkitnas 2026 dirancang dengan pendekatan digital dan futuristik, mencerminkan semangat inovasi sekaligus nilai-nilai nasionalisme sebagai pilar masa depan bangsa.

Makna Elemen Logo:

  • Angka "118" - menunjukkan tahun peringatan Harkitnas ke-118
  • Elang - terintegrasi dalam angka 118, melambangkan kekuatan, kewibawaan, keberanian, dan kedaulatan NKRI
  • Tunas/Daun - simbol harapan, pertumbuhan, regenerasi, dan masa depan bangsa yang terus berkembang
  • Tagline - "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara", ditulis dengan tipografi Arial Bold Italic

Palet Warna Resmi:

Warna Kode

Biru Utama R0 G109 B176

Biru Muda R0 G173 B230

Oranye Muda R237 G188 B27

Oranye Gelap R190 G106 B27

Logo tersedia dalam empat variasi: full color, monokrom biru, monokrom hitam, dan reversed (putih).

Aturan Teknis Penggunaan Logo

Bagi instansi yang akan memasang logo resmi Harkitnas 2026, berikut ketentuan teknisnya:

Ukuran minimum logo:

  • Vertikal: 4 cm
  • Horizontal: 3 cm
  • Skala kecil: 1,5 cm
  • Ruang aman: minimal 1X dari tinggi logo di semua sisi

Penerapan pada media publikasi:

  • Umbul-umbul: 1m x 3m
  • Banner: 1m x 2,5m
  • Poster/Baliho: 4m x 6m
  • Billboard: 2m x 1m atau 3m x 1m
  • Spanduk: 5m x 1m

Tautan resmi untuk mengunduh Logo Peringatan Harkitnas ke-118 Tahun 2026 dapat diakses melalui link berikut: https://s.komdigi.go.id/HARKITNAS2026

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kronologi 3 Pekerja Tewas di Tongkang, Diduga Keracunan Gas"
[Gambas:Video 20detik]
(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads