Bolehkah Kurban untuk Orang yang Meninggal? Ini Pendapat Ulama

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Meninggal? Ini Pendapat Ulama

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Jumat, 15 Mei 2026 23:00 WIB
Bolehkah Kurban untuk Anak yang Sudah Meninggal Dunia? Ketahui Hukum, Niat & Tata Caranya
Ilustrasi kurban. (Foto: Getty Images/Shyamjith Pattiam)
Palembang -

Menjelang Hari Raya Idul Adha, salah satu pertanyaan yang juga sering muncul di kalangan umat Islam adalah soal hukum berkurban atas nama orang yang telah wafat. Apakah ibadah kurban yang dilakukan oleh ahli waris dapat sampai pahalanya kepada almarhum, baik yang berwasiat maupun yang tidak?

Pertanyaan ini telah lama dibahas para ulama dari berbagai mazhab dengan dalil yang beragam, sehingga melahirkan perbedaan pendapat yang perlu dipahami setiap Muslim.

Agar detikers tidak keliru dalam mengambil keputusan, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, lengkap dengan pendapat ulama dan dasar hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Ada Nazar atau Wasiat, Hukumnya Wajib

Dikutip Buku Saku Fikih Kurban oleh Inisiatif Zakat Indonesia, ibadah kurban pada dasarnya disunnahkan kepada Muslim yang masih hidup karena berkaitan dengan syarat taklif yakni baligh, berakal, dan mampu. Orang yang telah meninggal sudah terlepas dari syarat-syarat ini sehingga tidak ada lagi beban syariat kurban atas dirinya.

Namun pengecualian berlaku jika almarhum semasa hidupnya pernah bernazar atau berwasiat untuk berkurban. Dalam kondisi ini ahli waris wajib melaksanakannya. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 181:

ADVERTISEMENT

"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Syaikh Abdullah Al-Fauzan dalam Minhatul Alam (1438H: 9/275) juga menyebutkan bahwa apabila si mayit telah berwasiat agar disembelihkan kurban dari sebagian hartanya, maka keluarganya wajib menunaikan dan kurban itu tidak dapat digantikan dengan sedekah senilai hewan kurban. Allah SWT juga berfirman dalam QS Al-Hajj ayat 29:

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka."

Jika Tanpa Wasiat, Ulama Berbeda Pendapat

Dilansir Jurnal Hukum Keluarga Islam berjudul Pelaksanaan Ibadah Qurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal karya Andri Muda, Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin berpendapat kurban untuk seseorang yagn wafat tanpa wasiat tidak diperbolehkan.

Pendapat ini didukung oleh Syamsu Al-Din Muhammad bin Abi Abbas dalam Nihayatul Muhtaj dan Muhammad Khatib Al-Syarbaini dalam Mughni Al-Muhtaj. Ketiganya sepakat bahwa tanpa wasiat, kurban untuk mayit tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebaliknya, mazhab Hanafi dan Hambali membolehkannya meskipun tanpa wasiat, karena kurban untuk mayit diqiyaskan kepada sedekah yang pahalanya disepakati dapat sampai kepada mayit berdasarkan ijma' ulama. Hal ini sebagaimana dijelaskan Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuh.

Tiga Cara Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Masih dari jurnal yang sama, Muhammad bin Shaleh Utsaimin merangkum tiga cara berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

1. Menyertakan mayit dalam niat kurban bersama orang yang masih hidup, misalnya meniatkan kurban untuk seluruh anggota keluarga baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

2. Berkurban khusus atas nama mayit sebagai hadiah pahala dengan niat yang dipisahkan dari orang yang masih hidup.

3. Melaksanakan kurban sesuai wasiat yang ditinggalkan si mayit semasa hidupnya, dan dalam kondisi ini ahli waris wajib melaksanakannya.

Cara pertama diperkuat oleh riwayat dari Aisyah RA, sebagaimana dikutip dari Buku Saku Fikih Kurban, bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan seekor kambing seraya mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

"Bismillah, Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad." (HR Muslim 1967)

Ketika Rasulullah SAW melaksanakan kurban tersebut, di antara yang diniatkan termasuk anggota keluarga beliau yang telah wafat seperti Khadijah RA dan Hamzah RA. Ini menunjukkan bahwa orang yang dikehendaki dalam niat pekurban, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, akan turut mendapatkan pahala kurban. (Abdullah Al-Fauzan, 1438H: 10/275)

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads