Pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Lalu, seperti apa PIP Kemendikdasmen Mei 2026?
Dilansir laman resmi Kemendikdasmen, program PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang rentan agar tetap mendapatkan bantuan Pendidikan hingga tamat sekolah, baik melalui jalur formal mulai dari SD hingga SMA, pendidikan non-formal seperti paket a hingga c dan Pendidikan khusus.
Program ini dirancang oleh pemerintah untuk mencegah kemungkinan putus sekolah bagi anak-anak. Selain itu, program tersebut juga memungkinkan untuk anak-anak yang sudah putus sekolah bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
Adanya PIP memungkinkan anak-anak yang putus sekolah untuk tetap dapat mengakses Pendidikan yang layak. Kemendikdasmen menegaskan komitmen yang besar untuk membantu anak-anak mendapatkan haknya kembali melalui program ini.
Kriteria Penerima PIP Kemendikdasmen
Pemerintah membuat aturan dan ketentuan bagi penerima PIP. Terdapat ciri-ciri atau kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin
- Masuk sebagai keluarga penerima PKH
- Pemegang Kartu Keluarga Sehat (KKS)
- Berstatus yatim, piatu atau panti sosial/asuhan
- Terkena dampak bencana alam
- Tidak bersekolah atau DO
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah
- Orang tua yang mengalami PHK
- Tinggal di daerah konflik atau dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atua satuan pendidikan nonformal lainnya
Semua ciri-ciri tersebut bisa mendaftarkan diri menjadi penerima PIP agar mendapatkan bantuan dari pemerintah setiap tahunnya. Untuk itu, perlu dilakukan pendataan dari pihak sekolah untuk proses pendaftaran.
(mep/mep)