Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi yang Beraksi di 43 TKP Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Pencuri Baterai Tower Lintas Provinsi yang Beraksi di 43 TKP Ditangkap Polisi

Rika Amelia - detikSumbagsel
Selasa, 28 Apr 2026 14:00 WIB
Penangkapan DPO pencurian baterai tower lintas provinsi
Penangkapan DPO pencurian baterai tower lintas provinsi (Foto: Istimewa/Polda Sumsel)
Palembang -

Ari Juprianto (25), pencuri baterai tower lintas provinsi diringkus polisi. Pelaku yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) ini sudah beraksi di 43 tempat kejadian perkara (TKP).

Ari ditangkap di wilayah Kenten Azhar, Kelurahan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu, 18 Maret 2026 pukul 22.00 WIB. Ia merupakan bagian dari jaringan pencurian baterai tower milik salah satu telekomunikasi.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian baterai tower di Kabupaten PALI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan dan informasikan terkait ungkap kasus DPO satu pencurian baterai tower TKP di Kabupaten Pali," katanya, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya sudah menjalani proses hukum, sementara Ari merupakan DPO yang baru berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Yang mana dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan satu orang pelaku dari tiga orang pelaku yang sudah diidentifikasi. Satu pelaku sudah menjalani vonis dan satunya lagi sedang menjalani hukuman," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini telah beroperasi di tiga provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu. Aksi mereka dilakukan di puluhan lokasi berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh subdit jatantrans, pelaku ini adalah jaringan yang sudah melakukan oprasinya di tiga provinsi yaitu Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan, dan telah beraksi lebih dari 30 kali " jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, berupa sisa baterai tower hasil curian serta barang yang dibeli dari hasil kejahatan.

"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti bekas atau sisa dari batre tower yang berhasil di curi dan barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads