Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan status keadaan siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan itu sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau tahun ini.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel M Iqbal Alisyahbana mengatakan penetapan status siaga tersebut telah ditandatangani Gubernur Sumsel pada 22 April 2026 dan berlaku hingga 30 November 2026.
"Per tanggal 22 April kemarin, status siaga karhutla sudah ditetapkan sampai 30 November 2026. Pertimbangannya karena kemarau tahun ini diperkirakan lebih cepat, lebih panjang, dan lebih kering," jelasnya, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penetapan status itu didasarkan pada prediksi BMKG yang menyebut kondisi musim kemarau berpotensi lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain faktor cuaca, peningkatan jumlah titik panas (hotspot) juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah, meski masih terdapat hujan di beberapa wilayah.
"Kita melihat hotspot di Sumsel sudah mulai banyak, ini menjadi salah satu dasar kita menetapkan status siaga lebih awal," tambahnya.
Menurut Iqbal, penetapan status siaga ini juga mengacu pada arahan pemerintah pusat. Dalam rapat koordinasi bersama kementerian, pemda diminta segera menetapkan status guna mempermudah penanganan di lapangan.
Saat ini, di wilayah Sumsel baru dua daerah yang menetapkan status siaga karhutla, yakni di Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir. Peningkatan status dua daerah itu juga menjadi syarat untuk penetapan di tingkat provinsi.
Kedua daerah ini merupakan langganan karhutla, sekaligus wilayah rawan. Terlebih, banyak lahan gambut di daerah tersebut.
"Ya, karena sudah ada beberapa kejadian (kebakaran) di Ogan Ilir dan OKI. Kita tahu juga kedua daerah itu merupakan salah satu episentrum karhutla yang terjadi di wilayah Sumsel," ujarnya.
(csb/csb)











































