Dua daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sementara itu, penetapan status serupa di tingkat provinsi kini masih dalam proses.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana mengatakan, saat ini daerah yang sudah menetapkan status siaga karhutla yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir.
"Iya, sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga karhutla, OKI (Ogan Komering Ilir) dan Ogan Ilir. Untuk di tingkat provinsi, saat ini kita sudah mengajukan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditetapkan," ujar Iqbal, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menjelaskan, pengajuan status siaga karhutla di tingkat provinsi dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana yang kerap terjadi saat musim kemarau.
"Status siaga ini akan kita tetapkan sejak SK ditandatangani Pak Gubernur hingga 30 November mendatang. Jika potensi bencana tersebut masih ada, akan kita perpanjang lagi nantinya," katanya.
"Mudah-mudahan sebelum apel siaga 29 April nanti sudah kita tetapkan status siaga," tambahnya.
Menurutnya, dengan adanya penetapan status siaga, koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat dilakukan lebih optimal.
Selain itu, BPBD Sumsel juga terus melakukan berbagai langkah kesiapsiagaan, mulai dari pemantauan wilayah rawan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga menyiagakan personel dan peralatan di sejumlah titik.
"Upaya pencegahan terus kita lakukan, termasuk meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kesiapan menghadapi potensi karhutla dalam beberapa waktu ke depan.
"Berdasarkan informasi dari BMKG, musim kemarau akan terjadi mulai Mei nanti. Sementara puncak kemarau akan terjadi sepanjang Juli-September," ujarnya.
(csb/csb)











































