Pelaksanaan Car Free Night (CFN) di Kota Palembang menjadi daya tarik masyarakat untuk menikmati suasana malam tanpa kendaraan. Pemerintah Kota Palembang menegaskan kantong parkir tetap mengikuti aturan resmi.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, bahwa tarif parkir selama kegiatan Car Free Night harus mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar tidak ada pungutan di luar aturan yang dapat merugikan masyarakat.
"Tetap ya ketentuan kita seperti yang saya sampaikan untuk parkir mobil dua ribu, motor seribu dan sepeda lima ratus," katanya, Sabtu (18/4/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, standar tarif tersebut berlaku di Kota Palembang saat kegiatan CFN yang biasanya dipadati pengunjung. Oleh karena itu, petugas parkir diminta untuk mematuhi aturan dan tidak menetapkan tarif sepihak.
Selain itu, Ratu Dewa juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian tarif parkir di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.
"Jika ada hal-hal lain tidak sesuai ketentuan juga segera disampaikan," tegasnya.
Ratu Dewa juga mengingatkan warga agar tetap waspada saat memarkir kendaraan di tengah keramaian, serta menjaga barang berharga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk warga waspada, hati-hati menjaga barang dan jika ada hal sensitif seperti masalah parkir segera lapor ke pos terpadu di sini agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia berharap kegiatan Car Free Night tidak hanya menjadi ruang rekreasi bagi masyarakat, tetapi juga berjalan tertib dengan dukungan kesadaran bersama dalam mematuhi aturan, termasuk dalam hal parkir.
"Harapannya kegiatan CFN ini dapat berjalan tertib dan menjadi ruang rekreasi bagi masyarakat kota Palembang," tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com
