Catat! Mulai 15 Mei Buang Sampah Sembarangan di Palembang Diberi Sanksi

Sumatera Selatan

Catat! Mulai 15 Mei Buang Sampah Sembarangan di Palembang Diberi Sanksi

Mutiara Helia Praditha - detikSumbagsel
Kamis, 16 Apr 2026 09:30 WIB
Tumpukan sampah di kawasan 8 Ulu, Jakabaring, Palembang
Tumpukan sampah di kawasan 8 Ulu, Jakabaring, Palembang (Foto: Muhammad Alyuda Tri Utama)
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini akan mulai diterapkan efektif pada 15 Mei 2026, setelah melalui tahap sosialisasi, penyusunan aturan turunan, hingga penyiapan sarana pendukung di lapangan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan perlunya aturan turunan yang lebih konkret seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan, pembentukan tim, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang jelas di lapangan sebelum penerapan sanksi tersebut.

"Hari ini (Rabu) saya mengajak seluruh dinas, camat, dan OPD terkait untuk memastikan penegakan perda tentang membuang sampah sembarangan benar-benar berjalan. Saya tidak ingin peraturan ini bersifat mandul, harus ada tindakan nyata," ujarnya, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, proses penegakan akan diawali dengan penyusunan regulasi yang detail, termasuk mekanisme sanksi dan denda, serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang serta peran aktif camat dan lurah di wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Silakan sosialisasi, susun regulasi, tentukan dendanya, mekanismenya, hingga pemasangan CCTV. Saya beri waktu 30 hari untuk menuntaskan semua ini. Mulai 15 Mei 2026, penerapan sanksi akan dilakukan," tegasnya.

Sementara itu, terkait fasilitas pendukung, Pemkot Palembang juga memastikan ketersediaan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah di seluruh wilayah.

Ratu Dewa meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan pendataan kebutuhan secara menyeluruh di tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Saya ingin dipastikan tong sampah dan TPS tersedia merata. Ketika masyarakat bertanya, semuanya sudah siap. Kita juga akan melibatkan dukungan dari CSR untuk membantu penyediaan fasilitas ini," ujarnya.

Dengan langkah terpadu mulai dari penegakan hukum, penyediaan fasilitas, hingga inovasi pengolahan sampah menjadi energi, Pemerintah Kota Palembang optimistis dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads