Menerima bantuan sosial (bansos) memberikan kesempatan untuk masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan tambahan penghasilan per tiga bulan sekali. Agar tidak melewatkan manfaat tersebut, perlu melakukan cek penerima bansos secara berkala.
Pencairan bansos tiga bulan sekali berlaku untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua bansos ini diberikan kepada masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4.
Update Pencairan Bansos April 2026
Dilansir detikNews, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) volume 2. Hal ini menjadi dasar penyaluran bansos tahap II atau triwulan kedua di tahun 2026.
Pembaharuan DTSEN secara berkala menjadi langkah untuk meningkatkan akurasi data penerima bansos. Jadi, masyarakat yang sebelumnya tidak menerima bisa berkesempatan mendapatkan bantuan.
Selain itu, ada juga yang menjadi penerima bansos tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Sebab itu, pembaharuan data dilakukan secara berkala agar penetapan penerima bisa akurat.
Sebanyak 11 Ribu Lebih KPM Keluar dari Daftar Penerima Bansos
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan bahwa skeitar 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) dikeluarkan dari daftar penerima bansos atau inclusion error. Angka tersebut setara dengan 0,06% dari jumlah penerima bansos tahap pertama.
Data penerima baru juga dimasukkan oleh Kemensos sebagai hasil dari pemutakhiran tahap 2. Dari 77.014 KPM yang belum memiliki desil, sebanyak 26.176 keluarga sudah lolos kualifikasi melalui ground check.
Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 25.665 keluarga masuk ke desil 1-5 dan berkesempatan menjadi penerima bansos. Kemudian, 1.511 keluarga berada di desil 5-10 dan masuk ke data inclusion error.
Nah, Gus Ipul mengingat untuk masyarakat agar mengecek bansos secara berkala melalui kanal resmi. Bagi yang ingin mengajukan sanggahan atau laporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
"Untuk yang merasa keberatan tentu diperbolehkan, salurannya sudah kita siapkan. Dengan harapan disertai bukti sehingga bisa kami nilai untuk kelanjutannya," ujarnya.
Simak Video "Video: Kapolri Ungkap Penyebab Bansos Belum Merata di NTT"
(mep/mep)