Bansos PKH April 2026 Triwulan II Lengkap Cara Cek Penerima dan Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 02 Apr 2026 08:41 WIB
Ilustrasi bansos PKH. (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Palembang -

Kepastian pencairan bantuan sosial (bansos) menjadi hal yang dinanti-nanti oleh penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Karena itu, perlu mengetahui informasi lengkap mengenai bansos PKH April 2026 yang memasuki distribusi triwulan kedua.

Masyarakat dapat mengetahui status pencairan bansos serta nama penerima terbaru melalui laman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi resminya. Hal ini berguna untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantuan atau tidak.

Bila tidak dinyatakan sebagai penerima tetapi memenuhi kriteria sebagai masyarakat tidak mampu, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos dengan cara melakukan pembaharuan desil. Karena itu, melakukan cek bansos PKH membantu masyarakat mendapatkan kepastian informasi.

Kriteria Penerima Bansos PKH April 2026

Dilansir Instagram Dinsos Sleman, penerima PKH tahun 2026 tetap berada pada desil 1 hingga 4. Penerima tahun ini sebanyak 10 juta dengan pembagian berdasarkan kategori berikut:

  • Ibu Hamil
  • Balita
  • Siswa SD, SMP, dan SMA
  • Disabilitas berat
  • Lanjut usia
  • Korban Pelanggaran HAM berat

Kriteria tersebut akan menerima bantuan berdasarkan nominal kategori yang telah ditetapkan. Jadi, setiap penerima mendapatkan jumlah yang berbeda-beda karena menyesuaikan kategori yang didapatkan.

Nominal Bansos PKH April 2026

Dikutip laman Kemensos, nominal bansos PKH sesuai kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Nominal ini diberikan secara bertahap dengan penyaluran per tiga bulan sekali. Dalam satu tahun, penerima akan mendapatkan bantuan sebanyak empat kali. Untuk jadwal pencairannya tidak ditetapkan tanggal pasti, sehingga diperlukan pengecekan secara berkala.



Simak Video "Video Nadiem Pakai Jaket Jadul Driver Gojek 001 Jelang Sidang Pleidoi"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork