Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Penyerahan ini dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ratu Dewa mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili kepala daerah se-Sumsel dalam penyerahan LKPD tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepercayaan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab kami untuk mencerminkan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik," katanya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Dewa mengungkapkan penyerahan LKPD ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tepatnya Pasal 56 ayat 3.
"Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.Selain itu, laporan tersebut juga menjadi dasar dalam proses audit oleh BPK," ungkapnya.
Ratu Dewa menegaskan, Pemerintah Kota Palembang optimistis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2026.
"Kota Palembang penuh harapan untuk kembali menerima WTP," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II, Cendy Avrian, mengatakan proses pemeriksaan LKPD dijadwalkan mulai 6 April mendatang.
Ia pun menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak agar proses audit berjalan lancar.
"Kami harapkan kerja sama semua pihak agar pemeriksaan berjalan cepat dan hasilnya baik," ujarnya.
