Wanita di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HR (38) dianiaya oleh calon suaminya inisial YT. Penganiayaan itu terjadi saat korban menanyakan hari pernikahan mereka.
Peristiwa tersebut terjadi di di kawasan Jalan Aiptu A. Wahab, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
HR mengatakan kejadian yang dialaminya berawal saat dia bersama terlapor membahas hari pernikahan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, saat itu berujung pada kesalahpahaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara saya dan dia hendak menikah, namun dia nggak setuju dengan hari yang aku minta. Kemudian terjadi cekcok mulut dan dipukulnya saya," ujarnya, saat membuat laporan di SPKT Polretabes Palembang, Senin.
"Dia emosi lalu memukulnya muka dan kepala saya berulang kali," sambungnya.
Bukan hanya dianiaya, HR juga mengaku sempat diancam oleh terlapor menggunakan pisau saat kejadian berlangsung.
"Pada saat itu juga, sempat mengancam saya dengan menggunakan pisau," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di pipi kanan, dan kiri, sakit di bagian kepala, serta nyeri di bagian dahi.
Sementara itu, Pamapta 3 SPKT Polrestabes Palembang Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban atas penganiayaan yang dialami korban. Kata dia, laporan korban akan ditindaklanjuti ke Uit Satreksrim.
"Saat ini, laporan sudah di terima dan kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pelaku diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan," ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































