Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali normal setelah libur panjang. Masyarakat yang SIM-nya mati pada saat libur tersebut dapat melakukan perpanjangan.
Sebelumnya, layanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang dihentikan sementara pada 18 hingga 24 Maret 2026. Penghentian layanan tersebut berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah serta cuti bersama.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma mengatakan pelayanan kembali dibuka mulai 25 hingga 31 Maret 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat yang masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026 diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan," ungkapnya.
Kata Finan, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Finan mengatakan saat ini pelayanan telah berjalan seperti biasa dan masyarakat sudah dapat mengurus keperluan SIM secara langsung.
"Untuk hari ini pelayanan SIM sudah beroperasional seperti biasa, masyarakat sudah bisa datang ke Satpas untuk memperpanjang dan membuat SIM," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan dibukanya kembali layanan ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersedia, terutama bagi yang masa berlaku SIM yang sempat habis selama periode libur.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































