Memasuki tahun ajaran 2026/2027 banyak yang mempertanyakan perihal pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mengingat pentingnya informasi tersebut, maka perlu untuk mengetahui jadwal, syarat, hingga tahapannya.
Dilansir BBPM Jabar, SPMB merupakan sistem penerimaan resmi yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2025. Seleksi ini dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid yang transparan, adil, serta selaras dengan kebutuhan tiap wilayah.
Pelaksanaan SPMB berlandaskan pada objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta nondiskriminatif. Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya sama sekali.
Aturan SPMB 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku bagi satuan pendidikan formal mencakup SD, SMP, SMA, dan SMK. Aturan SPMB 2026 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Dalam SE tersebut mencakup beberapa poin penting mengenai tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan SPMB 2026. Hal itu membedakan SPMB dengan PPDB yang menggunakan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.
Jadwal SPMB 2026
Setiap pemerintah daerah diminta untuk memastikan untuk menyelesaikan petunjuk teknis SPMB 2026/2027 paling lambat pada Februari 2026. Untuk jadwal pendaftaran memiliki perbedaan tergantung satuan pendidikan di suatu wilayah.
Karena itu, orang tua/wali murid perlu memantau secara berkala melalui website SPMB resmi atau sosial medianya. Biasanya, satuan pendidikan mengumumkan jadwal pendaftaran. Selain itu, bisa juga datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
Persyaratan SPMB 2026
Ada dua jenis persyaratan SPMB yang mencakup poin-poin umum serta khusus. Persyaratan umum disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari batas usia minimal dan maksimal serta ketentuan kelulusan dari jenjang sebelumnya.
1. Persyaratan Khusus
- Jenjang Taman Kanak-kanak: calon murid kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
- Jenjang Sekolah Dasar: calon murid diprioritaskan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
- Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): calon murid berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD.
- Jenjang SMA/SMK: calon murid berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta telah lulus SMP atau sederajat.
2. Persyaratan Khusus
Untuk poin khusus menyesuaikan jalur seleksi yang dipilih. Setiap jalur memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan Kartu Keluarga untuk jalur domisili, kartu program bantuan pemerintah untuk jalur afirmasi, bukti prestasi akademik atau nonakademik untuk jalur prestasi, serta surat penugasan dan keterangan pindah domisili bagi jalur mutasi.
Simak Video "Video: SDN Teluk Dalam 10 Banjarmasin Cuma Punya 1 Siswa Baru di SPMB 2026"
(mep/mep)