Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger 1, dan SMA Siger 2 Bandar Lampung, ternyata tidak mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Sekolah itu pun diminta untuk tidak menerima siswa pada ajaran baru.
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan Disdikbud Provinsi Lampung menemukan sejumlah pelanggaran aturan mendasar yang tidak dapat ditoleransi yakni jam belajar hingga lahan yang digunakan menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Diketahui, sekolah itu diinisiasi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan sekolah di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda tersebut tidak memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil verifikasi lapangan, ada pelanggaran substansial yang membuat izin operasional tidak bisa diterbitkan," kata Thomas, Rabu (4/2/2026).
Thomas menjelaskan, pelanggaran pertama berkaitan dengan jam belajar mengajar. Berdasarkan ketentuan, SMA wajib melaksanakan kegiatan belajar minimal delapan jam per hari. Namun, SMA Siger hanya menjalankan pembelajaran sekitar empat jam per hari.
"Jam belajar ini bukan sekadar administrasi, tapi substansi pendidikan. Kalau tidak terpenuhi, itu pelanggaran," ujarnya.
Pelanggaran kedua menyangkut aset sekolah. Disdikbud menemukan SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset milik yayasan sebagaimana menjadi syarat pendirian sekolah swasta.
Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Hasilnya, Disdikbud memutuskan tidak memberikan rekomendasi izin operasional kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
"Karena tidak memenuhi ketentuan dalam Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014, izin operasional tidak kami terbitkan," tegasnya.
Selain menolak izin, Disdikbud Lampung juga mengeluarkan instruksi kepada Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, agar seluruh siswa SMA Siger segera dipindahkan ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.
Langkah itu dilakukan untuk melindungi hak siswa agar dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Disdikbud Lampung juga melarang SMA Siger membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027 selama belum mengantongi izin pendirian satuan pendidikan.
"Tiga hal ini menjadi dasar kami. Selama syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi, sekolah tidak boleh beroperasi," kata Thomas.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik operasional sekolah inisiasi Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sejak awal menuai sorotan karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas lengkap.
(csb/csb)











































