Pendaftaran SPMB 2026: Jadwal, Syarat, Kuota hingga Mekanismenya

Pendaftaran SPMB 2026: Jadwal, Syarat, Kuota hingga Mekanismenya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 25 Mar 2026 21:00 WIB
SPMB Jabar
Ilustrasi SPMB. (Foto: Getty Images/Drazen_)
Palembang -

Memasuki tahun ajaran 2026/2027 banyak yang mempertanyakan perihal pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mengingat pentingnya informasi tersebut, maka perlu untuk mengetahui jadwal, syarat, hingga tahapannya.

Dilansir BBPM Jabar, SPMB merupakan sistem penerimaan resmi yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2025. Seleksi ini dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid yang transparan, adil, serta selaras dengan kebutuhan tiap wilayah.

Pelaksanaan SPMB berlandaskan pada objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta nondiskriminatif. Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan SPMB 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku bagi satuan pendidikan formal mencakup SD, SMP, SMA, dan SMK. Aturan SPMB 2026 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.

Dalam SE tersebut mencakup beberapa poin penting mengenai tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan SPMB 2026. Hal itu membedakan SPMB dengan PPDB yang menggunakan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

ADVERTISEMENT

Jadwal SPMB 2026

Setiap pemerintah daerah diminta untuk memastikan untuk menyelesaikan petunjuk teknis SPMB 2026/2027 paling lambat pada Februari 2026. Untuk jadwal pendaftaran memiliki perbedaan tergantung satuan pendidikan di suatu wilayah.

Karena itu, orang tua/wali murid perlu memantau secara berkala melalui website SPMB resmi atau sosial medianya. Biasanya, satuan pendidikan mengumumkan jadwal pendaftaran. Selain itu, bisa juga datang langsung ke sekolah untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Persyaratan SPMB 2026

Ada dua jenis persyaratan SPMB yang mencakup poin-poin umum serta khusus. Persyaratan umum disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari batas usia minimal dan maksimal serta ketentuan kelulusan dari jenjang sebelumnya.

1. Persyaratan Khusus

  • Jenjang Taman Kanak-kanak: calon murid kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
  • Jenjang Sekolah Dasar: calon murid diprioritaskan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun, sementara anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan ketentuan memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
  • Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): calon murid berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD.
  • Jenjang SMA/SMK: calon murid berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan serta telah lulus SMP atau sederajat.

2. Persyaratan Khusus

Untuk poin khusus menyesuaikan jalur seleksi yang dipilih. Setiap jalur memiliki persyaratan tambahan, seperti kepemilikan Kartu Keluarga untuk jalur domisili, kartu program bantuan pemerintah untuk jalur afirmasi, bukti prestasi akademik atau nonakademik untuk jalur prestasi, serta surat penugasan dan keterangan pindah domisili bagi jalur mutasi.

Kuota Penerimaan SPMB 2026

Terdapat aturan kuota minimal dan maksimal setiap jalur penerimaan SPMB. Jalur domisili mendapatkan kuota terbesar, kemudian diikuti dengan jalur afirmasi dan prestasi, serta jalur mutasi yang dibatasi paling banyak 5% dari daya tampung satuan pendidikan.

Adapun rincian lengkap untuk kuota penerimaan SPMB 2026 sebagai berikut:

1. Persentase Kuota Jalur Domisili

  • SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2. Persentase Kuota Jalur Afirmasi

  • SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

3. Persentase Kuota Jalur Prestasi

  • SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
  • SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.

4. Persentase Kuota Jalur Mutasi

Paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA

Mekanisme Pendaftaran

Pendaftaran SPMB dilakukan secara daring dengan menggunakan sistem resmi yang disediakan pemerintah daerah. Bila belum tersedia daring, pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan cara datang langsung ke satuan pendidikan yang dituju.

Tanyakan perihal dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan agar bisa menyerahkan salinan berkas sesuai dengan aturan satuan pendidikan. Bila perlu catata semua keperluan pendaftaran SPMB supaya tidak ada yang kelupaan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pendaftaran Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Bagaimana Antusiasme Masyarakat?"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads