Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain sebagai bentuk penyempurna agama, pernikahan juga menjadi jalan untuk menjaga kehormatan serta membangun keluarga yang sakinah.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit umat Muslim yang mempertanyakan batasan-batasan hubungan yang diperbolehkan dalam pernikahan, termasuk soal menikahi sepupu.
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menikah dengan sepupu kerap muncul di tengah masyarakat. Di sisi lain, masih ada anggapan bahwa sepupu termasuk kerabat dekat yang seharusnya tidak dinikahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Dilansir dari detikHikmah, penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam kajian fikih serta dalil Al-Qur'an yang membahas tentang siapa saja yang termasuk mahram.
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Dalam hukum Islam, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Artinya, sepupu adalah orang yang secara syariat diperbolehkan untuk dinikahi. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, khususnya pada surat An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan daftar perempuan yang haram dinikahi.
Berikut bunyi ayat tersebut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kamu, saudara sepersusuan, ibu dari istri (mertua), anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, serta istri dari anak kandungmu.
Dari ayat tersebut, tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang diharamkan untuk dinikahi. Dengan demikian, para ulama sepakat bahwa menikahi sepupu hukumnya boleh dalam Islam.
Pandangan Ulama dan Pertimbangan Lain
Meski diperbolehkan, sebagian ulama memandang bahwa menikah dengan sepupu bukanlah pilihan yang paling utama. Dalam beberapa riwayat disebutkan anjuran untuk menikah dengan orang di luar kerabat dekat.
Salah satu riwayat menyebutkan:
"Kawinilah orang yang bukan kerabatmu, agar keturunanmu tidak lemah."
Pandangan ini biasanya dikaitkan dengan aspek kesehatan dan kualitas keturunan. Pernikahan antar kerabat dekat dikhawatirkan berpotensi memengaruhi kondisi fisik anak, meskipun hal ini tidak selalu terjadi dalam setiap kasus.
Dalam kajian fikih juga dijelaskan bahwa menikah dengan sepupu termasuk kategori khilafu al-aula, yaitu sesuatu yang diperbolehkan namun tidak lebih utama untuk dilakukan.
Meski begitu, sejarah Islam mencatat adanya pernikahan antar sepupu yang berjalan baik dan menghasilkan keturunan yang sehat. Salah satu contohnya adalah pernikahan antara Sayyidah Fatimah dan Ali bin Abi Thalib, yang memiliki hubungan kekerabatan.
Siapa Saja yang Termasuk Mahram?
Dalam Islam, mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Ibu kandung
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Bibi dari pihak ayah maupun ibu
- Keponakan perempuan
- Ibu susuan dan saudara sepersusuan
- Mertua
- Anak tiri (dengan syarat tertentu)
- Menantu
Karena sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka statusnya bukan mahram dan diperbolehkan untuk dinikahi.
Menikah dengan sepupu dalam Islam hukumnya diperbolehkan karena tidak termasuk mahram. Namun, sebagian ulama menyarankan agar memilih pasangan dari luar kerabat dekat sebagai opsi yang lebih utama.
Itulah penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam yang penting untuk dipahami. Dengan mengetahui batasan mahram serta pandangan para ulama, diharapkan umat Muslim dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai syariat. Semoga informasi ini bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di Detikcom.
