Berdasarkan SKB 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bulan Maret ditetapkan sebagai bulan dengan rangkaian libur terpanjang sepanjang tahun 2026. Hal ini disebabkan berdekatannya perayaan dua hari besar keagamaan, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Perayaan keduanya jatuh dalam rentang waktu yang sangat berdekatan di bulan yang sama. Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama untuk Maret 2026:
Daftar Libur Nasional-Cuti Bersama Maret 2026
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Kamis, 19 Maret : Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Sabtu, 21 Maret : Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H (Hari ke-1)
- Minggu, 22 Maret : Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H (Hari ke-2)
- Senin, 23 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Daftar Cuti Bersama Maret 2026
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar baik buat kamu yang sudah tidak sabar menyambut libur panjang Maret 2026! Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker RI, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, sekaligus mengimbau sektor swasta untuk melakukan hal serupa.
Kebijakan ini hadir karena berhimpitnya libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H yang menciptakan potensi libur panjang yang cukup istimewa.
Jadwal WFA sendiri dibagi menjadi dua periode. Pertama, pada 16-17 Maret 2026 menjelang Hari Suci Nyepi. Kedua, pada 25-27 Maret 2026 setelah perayaan Idulfitri.
Total ada lima hari fleksibilitas kerja yang bisa kamu manfaatkan. Dan enaknya lagi, kebijakan ini tidak memotong jatah cuti tahunan kamu sama sekali! Kamu tetap wajib produktif dan tetap mendapatkan upah penuh seperti hari kerja biasa.
Tujuan utama kebijakan WFA ini adalah untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik yang biasanya menumpuk di waktu bersamaan. Dengan adanya fleksibilitas waktu kerja, puncak kepadatan lalu lintas diharapkan bisa lebih tersebar sehingga perjalanan mudik kamu pun jadi lebih nyaman dan tidak terjebak macet berjam-jam.
Namun perlu dicatat, tidak semua sektor bisa menikmati WFA ini ya! Beberapa bidang yang tetap beroperasi seperti biasa antara lain sektor kesehatan, logistik, transportasi, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan manufaktur.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































