Penukaran uang baru periode kedua kembali dibuka pada hari ini, Jumat (27/2/2026). Masyarakat yang berada di luar Pulau Jawa dapat mengakses laman BI PINTAR di link https://pintar.bi.go.id/.
Pemesanan uang baru ini bersifat antrean. Karena itu, masyarakat yang dapat memantau laman BI PINTAR sebelum waktu pemesanan dibuka. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi tidak mendapatkan antrean.
Kuota antrean periode kedua untuk wilayah Pulau Jawa sudah terpenuhi alias habis terpesan. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa masih tersedia dan bisa dipesan mulai pukul 08.00 WIB (09.00 WITA dan 10.00 WIT). Pemesanan dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Penukaran Uang Baru 2026
Ada beberapa syarat penting yang perlu dipahami sebelum melakukan penukaran uang baru. Berikut ini ketentuannya:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.
4. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.
6. Siapkan KTP
7. Membersihkan cache browser sebelum mengakses BI PINTAR
6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera di bukti pemesanan, NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Aturan Penukaran Uang Baru 2026
Dilansir Instagram resmi BI @bank_indonesia, batas maksimal penukaran hingga 5.300.000 per orang. Adapun rincian paket penukaran sebagai berikut:
- Rp 50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000
- Rp 20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
- Rp 10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
- Rp 5.000 (100 lembar) = Rp500.000
- Rp 2.000 (100 lembar) = Rp200.000
- Rp 1.000 (100 lembar) = Rp100.000
Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025
Penukaran uang dilakukan secara online melalui laman BI Pintar. Aplikasi ini dapat diakses melalui mesin pencarian di Google. Selengkapnya cara penukaran uang baru 2026:
1. Akses BI PINTAR
Buka link https://pintar.bi.go.id. Pada halaman akan muncul daftar kuota kas keliling dan diminta untuk menunggu karena sistem sedang melayani antrean.
Saat menunggu, detikers bisa melihat estimasi waktu tunggu dan titik lokasi penukaran secara real-time akan ter-update.
2. Pilih Layanan
Setelah antrean selesai, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling" pada halaman utama PINTAR.
3. Pilih Lokasi Kas Keliling
Pilih provinsi dengan cara menekan dropdown atau ketik provinsi yang dituju. Setelah itu, klik "Lihat Lokasi".
4. Pilih Jadwal Penukaran
Pilih jam operasional sebagai waktu kedatangan. Klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.
5. Input Data Pemesan dan Detail Kontak
Lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan e-mail. Pastikan data yang diisi benar. Setelah itu, klik "Lanjutkan".
6. Input Uang Rupiah yang Ditukarkan
Isi jumlah nominal penukaran sesuai kebutuhan. Isi kode captcha yang tersedia. Lalu klik "Pesan".
7. Unduh Rincian Bukti Pemesanan
Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling. Klik "Download Bukti Pemesanan" agar dapat dicetak atau disimpan. Jangan lupa membawa bukti pemesanan dan KTP asli saat penukaran uang.
8. Hal yang Harus Diperhatikan
Agar proses penukaran berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut ini:
- Datang dengan uang pas sesuai bukti pemesanan.
- Uang dirapikan, tidak dilipat, dicoret, distaples, dibasahi, atau diremas.
- Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi.
Solusi Bila Bukti Pemesanan Hilang
Setelah berhasil memesan, masyarakat bisa melakukan penukaran uang mulai dari tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Apabila bukti pemesanan penukaran uang hilang atau terhapus, peserta tidak perlu khawatir. Ada solusi yang bisa dilakukan, yakni:
1. Kunjung laman https://pintar.bi.go.id/Order/CetakKK.
2. Masukkan NIK KTP, e-mail atau nomor telepon yang didaftarkan.
3. Bukti pemesanan akan terunduh kembali.
Jika pada hari penukaran berhalangan datang, pemesanan akan hangus. Penukaran tidak dapat diwakilkan. Pemesanan
Demikian penjelasan mengenai penukaran uang baru 2026 periode kedua lengkap dengan link dan tata caranya. Semoga membantu, ya.
Simak Video "Video: Bioskop Keliling untuk Anak-Anak di Kamp Pengungsian Gaza"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)











































