Pemkot Palembang Larang Jual Beli Petasan Jelang Ramadan 2026

Sumatera Selatan

Pemkot Palembang Larang Jual Beli Petasan Jelang Ramadan 2026

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 12 Feb 2026 14:00 WIB
Jelang malam pergantian tahun, warga Jakarta mulai berburu petasan dan kembang api. Seperti terlihat di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Foto: Ilustrasi petasan dan kembang api (Agung Pambudhy)
Palembang -

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang secara resmi melarang aktivitas jual-beli serta penggunaan petasan, mercon, meriam bambu, hingga kembang api dengan efek ledakan tertentu. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2026.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Herison, menegaskan bahwa larangan ini bersifat menyeluruh dan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga pedagang maupun distributor petasan.

"Kami menekankan larangan total terhadap aktivitas jual-beli dan penggunaan petasan, mercon. Termasuk kembang api yang memiliki efek ledakan dengan isian mesiu lebih dari 20 gram," katanya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan ini diterbitkan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami tidak ingin ibadah warga terganggu oleh suara ledakan yang membahayakan ketertiban umum. Selain mengganggu kekhusyukan, petasan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kebakaran," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Herison menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan penguatan dari regulasi yang sudah ada. Larangan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, serta sejumlah regulasi kepariwisataan dan keamanan daerah lainnya.

"Secara aturan sudah jelas. Ini hanya penegasan kembali menjelang Ramadan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan," katanya.

Ia menambahkan, aparat akan melakukan langkah preventif melalui patroli rutin, razia, serta sosialisasi kepada para pedagang dan pelaku usaha.

Pemkot Palembang memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa penyitaan barang, tetapi juga dapat berujung pada penutupan usaha hingga pencabutan izin operasional.

"Sanksinya jelas. Bagi pemilik usaha yang membandel, bisa berujung pada penutupan sementara bahkan pencabutan izin usaha. Kami tidak main-main dalam hal ini," ujar Herison.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menjual petasan secara sembunyi-sembunyi, termasuk melalui media sosial.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan, termasuk terhadap penjualan daring," tutupnya.

Sementara itu, sejumlah warga menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai larangan petasan akan membantu menciptakan suasana ibadah yang lebih tenang, terutama saat salat tarawih dan waktu sahur.

"Sangat bagus aturan itu, supaya tidak ada lagi mercon (petasan) saat Ramadan selain membahayakan orang yang jantungan juga berpotensi menimbulkan kebakaran," kata Ikbal. salah satu warga Jakabaring, Palembang.

Dengan diterbitkannya SE Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026 ini, Pemkot Palembang berharap tidak ada lagi aktivitas jual-beli maupun penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Aparat gabungan dijadwalkan mulai melakukan pengawasan intensif dalam beberapa hari ke depan hingga berakhirnya bulan Ramadan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads