Oknum ASN Damkar di Ogan Ilir 4 Bulan Tak Masuk Kerja Tetap Terima Gaji

Sumatera Selatan

Oknum ASN Damkar di Ogan Ilir 4 Bulan Tak Masuk Kerja Tetap Terima Gaji

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 04 Feb 2026 19:40 WIB
Oknum ASN Damkar di Ogan Ilir 4 Bulan Tak Masuk Kerja Tetap Terima Gaji
Ilustrasi Pegawai ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Ogan Ilir -

Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir inisial TP, dilaporkan sudah empat bulan tidak masuk kerja. Namun, oknum tersebut masih menerima gaji selama tidak masuk kerja.

Dari informasi yang didapat, para pegawai mengira TP sedang cuti karena sakit. Namun belakangan diketahui TP diduga bekerja di sebuah perusahaan pupuk di Palembang.

"Kami kira yang bersangkutan sudah empat bulan tidak masuk kerja karena cuti, namun ternyata kami lihat fotonya bekerja tempat lain, tapi gaji tetap terima. Kalau boleh seperti itu, kami mau juga," kata ASN berinisial N di dinas tersebut, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir Wilson Effendi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, benar. Saya juga dapat informasi dari Kepala Dinas Damkar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan tengah menyiapkan sanksi untuk TP yang tidak masuk selama berbulan-bulan.

"Sanksinya bisa disiplin hingga pemecatan, tegasnya.

Wilson mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Damkar dan Penyelamatan untuk menghitung absensi kerja TP sebagai dasar penindakan.

"Kita sudah minta sama Kadis Damkar absensi kerja para pegawai, kita akan cek betul pegawai-pegawai yang males kerja," ujarnya.

Sementara itu, TP menyebut persoalan tersebut sudah selesai dan hanya terjadi miskomunikasi.

"Saya juga mohon jangan diperpanjang masalah ini," katanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads